DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Bersedekah kepada Keluarga Mayit Tanpa Mengikuti Acara yang Tidak Disyariatkan

Soal 91: Hukum Bersedekah kepada Keluarga Mayit Tanpa Mengikuti Acara yang Tidak Disyariatkan

Pertanyaan

Afwan ustadz, jadi memberi sedekah uang atau makanan dengan niat meringankan beban tapi tidak ikut dalam acara takziyah, tidak termasukji dalam hukum “terlibat/mendukung” kegiatan yg tidak disyariatkan ?

Jawaban

Memberi uang atau makanan dengan niat membantu keluarga mayit dan meringankan beban mereka hukumnya boleh dan berpahala. Dalilnya adalah hadis ketika Ja‘far bin Abi Thalib wafat, Nabi ﷺ memerintahkan agar dibuatkan makanan untuk keluarganya karena mereka sedang ditimpa musibah yang menyibukkan. (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi) Dari hadis ini ulama menjelaskan bahwa yang dituntunkan adalah membantu keluarga mayit, bukan membebani mereka.

Adapun jika setelah itu, keluarga mayit menggunakan bantuan tersebut untuk acara yang tidak disyariatkan, maka hal itu tidak menjadi tanggungan bagi orang yang memberi, selama niatnya sejak awal adalah membantu, bukan mendukung acara tersebut. Kaidahnya, seseorang diberi pahala sesuai niatnya, sebagaimana hadis Nabi ﷺ bahwa setiap amalan tergantung niatnya (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Namun jika diketahui pasti bantuan itu akan dipakai untuk hal yang menyelisihi syariat, maka lebih aman mengarahkan bantuan pada kebutuhan langsung keluarga, (antara lain makanan untuk mereka sendiri, beras dan bahan pokok, lauk pauk, air minum, susu atau kebutuhan anak, obat-obatan ringan, serta bantuan uang untuk kebutuhan harian rumah selama masa duka), agar tidak termasuk membantu dalam perbuatan yang tidak disyariatkan. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *