DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Status Hukum Gambar Manusia dengan Kepala Utuh Tanpa Wajah

Soal 38: Status Hukum Gambar Manusia dengan Kepala Utuh Tanpa Wajah

Pertanyaan

Kalau seperti ini (tanpa wajah, namun tetap utuh kepala dan badan) ustad apakah di bolehkan?

Jawaban

Sebagian Ulama menyatakan bahwa gambar makhluk bernyawa yang tidak memiliki fitur wajah seperti mata, hidung, dan mulut maka hukumnya diperbolehkan. Alasannya adalah karena ketiadaan fitur-fitur tersebut menjadikan gambar itu tidak sempurna dan tidak dianggap menandingi ciptaan Allah. Dalam pandangan ini, objek yang tidak memiliki wajah dianggap seperti benda mati atau siluet yang tidak memiliki “kehidupan,” sehingga gugur larangan menggambarnya.

Pendapat kedua yang memandang bahwa sekadar menghapus fitur wajah belum tentu cukup untuk menggugurkan larangan, selama bentuk kepala masih utuh menempel pada badan. Pandangan ini menekankan pada hadits yang menyebutkan bahwa “gambar adalah kepala,” sehingga untuk benar-benar keluar dari larangan, bentuk kepala harus dipotong atau diubah sedemikian rupa hingga tidak lagi menyerupai kepala manusia, bukan hanya dihapus wajahnya.

Untuk gambar karakter memiliki wajah yang rata (tanpa mata, hidung, mulut), maka ia masuk dalam kategori yang diringankan dan dibolehkan oleh pendapat yang melihat hilangnya fitur kehidupan sebagai patokan utama. Namun, jika ingin mengambil langkah yang paling aman dan keluar dari khilafiyah (perbedaan pendapat), memisahkan kepala dari badan atau membuat bentuknya lebih abstrak lebih disarankan. Barakallahufikum

Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang

Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *