Rujuk Talak 1 yang Sudah Digugat: Haruskah Mengucapkan “Aku Ingin Merujuk”?
Soal 59: Rujuk Talak 1 yang Sudah Digugat: Haruskah Mengucapkan “Aku Ingin Merujuk”?
Pertanyaan
Assalamualaikum ustad,ada yg nitip perta yaan,
jika suami menyatakan talak 1 kpd istri dan mrk ingin rujuk padahal istri telah melayangkan gugatan ke pengadilan agama maka apakah perlu melafazkan kalimat aku ingin merujuk?
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Dalam talak 1, hukumnya adalah talak raj’i, yaitu talak yang masih memungkinkan suami merujuk istrinya selama masa iddah tanpa memerlukan akad baru. Gugatan istri ke Pengadilan Agama tidak menghapus hak rujuk suami selama iddah belum selesai. Allah Ta’ala berfirman: “Suami-suaminya lebih berhak untuk merujukinya dalam masa menanti itu jika mereka menghendaki perbaikan.” (QS. Al-Baqarah: 228). Ayat ini menegaskan bahwa rujuk adalah hak suami selama masa iddah.
Rujuk dapat dilakukan dengan ucapan yang jelas seperti “Aku merujukmu”, namun tidak harus menggunakan lafaz tertentu. Yang penting adalah adanya pernyataan yang menunjukkan bahwa suami benar‑benar ingin mengembalikan hubungan pernikahan. Allah Ta’ala juga berfirman: “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang baik.” (QS. At-Talaq: 2). Ayat ini menjadi dasar bahwa rujuk dilakukan sebelum iddah selesai dan tidak harus melalui proses formal tertentu.
Ulama juga menjelaskan bahwa rujuk dapat terjadi melalui perbuatan, yaitu hubungan suami‑istri, selama hal itu dilakukan dalam masa iddah. Mayoritas ulama menghukumi hubungan tersebut sebagai rujuk otomatis, dengan niat rujuk tanpa lisannya. Dasarnya adalah riwayat tentang Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang diperintahkan Nabi ﷺ untuk merujuk istrinya selama masa iddah, yang dipahami ulama bahwa rujuk tidak terbatas pada ucapan saja.
Masa ‘iddah talak 1 (raj‘i) berlaku selama tiga kali suci (jika istri masih haid), atau tiga bulan (jika menopause), atau hingga melahirkan (jika hamil) 12. Selama masa ini, suami berhak melakukan rujuk tanpa akad nikah ulang. Namun, jika hubungan tersebut terjadi setelah masa iddah selesai, maka tidak dianggap sebagai rujuk dan statusnya bukan hubungan suami‑istri yang sah, sehingga pasangan hanya dapat kembali dengan akad nikah baru. Barakallahufikum. Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
