Penjelasan Zakat Emas dan Syarat Penyaluran Zakat ke Tempat Tahfiz
Soal 243: Penjelasan Zakat Emas dan Syarat Penyaluran Zakat ke Tempat Tahfiz
Pertanyaan
Bismillah .mau bertny usts.apakh zakat emas harus setiap tahun dikeluarkan baik itu emas perhiasan maupun emas batngn dan apakah boleh zakat harta di salurkan di tempat tahfiz mohon pencerahanx
Jawaban
Zakat emas pada dasarnya wajib dikeluarkan setiap tahun apabila telah memenuhi syarat-syarat zakat, yaitu emas tersebut dimiliki secara penuh, telah mencapai nisab sebesar 85 gram emas murni, dan nisab tersebut tidak berkurang selama berlalu satu haul (satu tahun hijriah). Kadar zakat emas yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari total emas yang dimiliki. Kewajiban ini berlaku selama emas tersebut masih berada dalam kepemilikan dan tetap mencapai nisab.
Untuk emas batangan, Ulama sepakat bahwa zakatnya wajib dikeluarkan apabila memenuhi nisab dan haul, karena emas batangan pada umumnya disimpan sebagai harta atau investasi. Setiap tahun pemiliknya wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari berat atau nilai emas tersebut.
Adapun emas perhiasan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa emas perhiasan wajib dizakati, baik dipakai maupun disimpan, selama mencapai nisab. Sementara sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa emas perhiasan yang dipakai secara wajar dan bukan untuk disimpan atau investasi tidak wajib dizakati. Namun, jika perhiasan tersebut berlebihan, jarang dipakai, atau diniatkan sebagai simpanan, maka zakat tetap wajib dikeluarkan. Untuk kehati-hatian dan agar keluar dari perbedaan pendapat, dianjurkan tetap mengeluarkan zakat emas perhiasan jika jumlahnya mencapai nisab.
Mengenai penyaluran zakat harta ke tempat tahfiz, pada dasarnya zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Tempat tahfiz sebagai lembaga bukan termasuk asnaf, namun zakat boleh disalurkan melalui tempat tahfiz apabila zakat tersebut benar-benar diberikan kepada santri atau pengajar yang termasuk golongan fakir, miskin, atau menurut pendapat sebagian ulama mereka fi sabilillah.
Namun, zakat tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung atau fasilitas umum tempat tahfiz, karena hal tersebut tidak langsung diberikan kepada asnaf. Untuk kebutuhan pembangunan dan operasional lembaga, yang lebih tepat digunakan adalah infak atau sedekah, bukan zakat. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720
