Fikih Zakat Emas dan Status Muallaf
Soal 244: Fikih Zakat Emas dan Status Muallaf
Pertanyaan
Mau tanya ustadz. Bolehkah bayar zakat emas dengan emas.?
Penjual emas yang memiliki 8 kg emas mau keluarkan zakat dengan emas karena tidak punya uang tunai.
Namun kalau lembaga menerima emas dengan jumlah yang banyak. Akan sulit di uangkan. Karena emasnya tidak resmi. Dan sulit dicari pembeli yang mau beli sekaligus.
Kemudian. Yang mana di bilang muallaf.?
Orang non muslim yang sudah lama masuk islam. Apakah masih di bilang muallaf.? Bolehkah di kasih dana zakat.
Selama ini. Kami berikan zakat pada saat mau bersyahadat saja.
Jawaban
Terkait pertanyaan pertama, membayar zakat emas dengan emas pada dasarnya dibolehkan. Zakat emas wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab 85 gram emas dan tidak berkurang dimiliki selama satu haul (1 tahun Hijriyah), dengan kadar zakat 2,5%. Karena objek zakatnya adalah emas, maka mengeluarkan zakat dalam bentuk emas juga sah, selama jumlah emas yang dikeluarkan setara dengan kewajiban zakatnya. Dalam kasus penjual emas yang memiliki 8 kg emas, zakatnya adalah 2,5% yaitu 200 gram emas, dan ini boleh dikeluarkan dalam bentuk emas fisik, meskipun ia tidak memiliki uang tunai.
Namun demikian, dalam praktik kelembagaan zakat, perlu diperhatikan unsur kemaslahatan. Bila emas yang diserahkan tidak resmi, sulit dijual, dan menyulitkan lembaga zakat untuk mendistribusikannya kepada mustahiq, maka lembaga boleh meminta agar zakat dibayarkan dalam bentuk uang. Dalam kondisi seperti ini, yang lebih tepat adalah pemilik emas menjual sebagian kecil emasnya sendiri lalu membayar zakat dalam bentuk uang senilai kewajiban zakat tersebut. Hal ini dibolehkan secara fikih karena tujuan zakat bukan hanya menggugurkan kewajiban muzakki, tetapi memastikan hak mustahiq dapat disalurkan dengan mudah dan bermanfaat. Oleh karena itu, bila penerimaan emas justru menimbulkan kesulitan nyata, lembaga zakat tidak berdosa jika menolaknya dengan sopan dan meminta bentuk pembayaran yang lebih maslahat.
Adapun pertanyaan tentang muallaf, muallaf adalah orang yang hampir masuk islam atau baru masuk Islam ataupun orang yang keislamannya masih lemah dan membutuhkan penguatan hati agar tetap istiqamah. Syariat tidak menetapkan batas waktu tertentu tentang berapa lama seseorang disebut muallaf. Ukurannya bukan lamanya masuk Islam, tetapi kondisi iman, psikologis, sosial, dan ekonominya. Karena itu, orang non-Muslim yang sudah lama masuk Islam masih bisa disebut muallaf apabila ia masih mengalami tekanan dari keluarga atau lingkungan, masih rentan goyah imannya, atau masih membutuhkan dukungan agar tetap teguh dalam Islam.
Sebaliknya, apabila seseorang sudah lama masuk Islam dan keislamannya telah kuat, mandiri secara ekonomi, serta mapan secara sosial sebagai seorang Muslim, maka umumnya ia tidak lagi dikategorikan sebagai muallaf. Dalam kondisi seperti ini, ia tidak diberikan zakat atas nama muallaf, namun tetap bisa menerima zakat jika masuk dalam asnaf lain, seperti fakir, miskin, atau gharim dan lainnya. Jadi, penentuan muallaf harus berbasis penilaian kondisi, bukan sekadar melihat kapan ia mengucapkan syahadat.
Terkait praktik memberikan zakat hanya pada saat seseorang bersyahadat, hal itu boleh, tetapi kurang tepat jika dijadikan satu-satunya patokan. Justru banyak ulama menegaskan bahwa masa setelah syahadat adalah masa paling rawan bagi seorang muallaf. Oleh karena itu, memberikan zakat dan bantuan beberapa waktu setelah masuk Islam sering kali lebih sesuai dengan tujuan syariat, yaitu meneguhkan hati dan menjaga keberlangsungan keislamannya. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720
