Hukum Memperbarui Akad Jual Beli Pre-Order Karena Perubahan Harga
Soal 245: Hukum Memperbarui Akad Jual Beli Pre-Order Karena Perubahan Harga
Pertanyaan
Assalamualaikum ustas bagaimana hukumnya seseorang memperbarui akad dari akad sebelumnya (jual beli) dari orang yang telah pre order. Apakah tidak masalah jika pemesan mengiyakan harga yg terbaru, ketika harga bahan dipasar tidak sesuai ekspektasi
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Dalam fikih muamalah, kasus memperbarui akad jual beli dari akad sebelumnya, terutama dalam sistem pre-order, perlu dilihat dari prinsip dasar akad, yaitu kerelaan kedua belah pihak (ridha). Selama transaksi dilakukan atas dasar saling setuju dan tanpa paksaan, maka akad tersebut pada dasarnya sah menurut syariat.
Apabila telah terjadi akad jual beli pre-order dengan harga tertentu, lalu di tengah jalan harga bahan di pasar berubah sehingga tidak sesuai dengan perhitungan awal penjual, maka akad tersebut tidak boleh diubah secara sepihak. Akad yang telah disepakati bersifat mengikat. Namun, syariat memberi jalan keluar dengan cara membatalkan akad lama atas dasar kesepakatan bersama, kemudian membuat akad baru dengan harga yang diperbarui.
Dalam hal ini, jika penjual menjelaskan kondisi yang sebenarnya misalnya kenaikan harga bahan baku dan pemesan secara sadar serta tanpa tekanan mengiyakan harga terbaru, maka akad baru tersebut sah dan tidak bermasalah secara syar’i. Hal ini sejalan dengan kaidah bahwa hukum asal akad adalah kerelaan, serta sabda Nabi ﷺ bahwa tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya (HR. Ahmad)
Yang perlu ditekankan, perubahan harga hanya dibolehkan jika disertai dengan ijab dan qabul baru, baik secara lisan, tertulis, maupun melalui kesepakatan yang dipahami bersama (misalnya dalam konteks jual beli online). Sekadar pemberitahuan sepihak tanpa persetujuan pembeli tidak cukup dan tidak dibenarkan.
Jika akad pre-order tersebut termasuk akad salam atau istishna’, maka pada asalnya harga memang ditetapkan sejak awal dan tidak berubah sampai barang selesai. Akan tetapi, jika kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan akad lama karena kondisi tertentu, maka pembatalan akad (iqālah) lalu pembaruan akad dengan harga baru adalah solusi yang dibolehkan. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720
