Hukum Membayar Fidyah Puasa bagi Orang yang Tidak Mampu Berpuasa Permanen
Soal 247: Hukum Membayar Fidyah Puasa bagi Orang yang Tidak Mampu Berpuasa Permanen
Pertanyaan
Mau tanya ustadz…mertua sy sdh tdk mampu berpuasa dan dia mau membayar fidyah 30 hr sekaligus padahal bulan puasa br memasuki hr ke 18.apakah boleh ustadz?dan apakah fidyah itu boleh diberikan org yg mampu?
Jawaban
Seseorang yang tidak mampu berpuasa secara permanen karena usia lanjut atau sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh, maka kewajibannya adalah membayar fidyah, bukan mengqadha puasa karena tidak mampu lagi. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan bagi orang‑orang yang berat menjalankannya (puasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin” (QS. Al‑Baqarah: 184). Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan ayat ini dengan berkata bahwa ayat tersebut berlaku bagi orang tua renta dan orang sakit menahun yang tidak mampu berpuasa, lalu keduanya memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan (HR. Al‑Bukhari).
Apabila ketidakmampuan berpuasa tersebut sudah pasti dan berlangsung sepanjang Ramadhan, maka fidyah boleh dibayarkan sekaligus untuk seluruh hari yang ditinggalkan meskipun Ramadhan belum selesai. Hal ini karena fidyah adalah pengganti ibadah puasa yang sudah jelas tidak mampu ditunaikan, sehingga boleh didahulukan ketika sebabnya telah ada dan diketahui. Sebagian ulama menjelaskan bahwa tidak disyaratkan fidyah dibayar per hari atau menunggu akhir Ramadhan, selama jumlah hari yang ditinggalkan sudah pasti dan uzurnya bersifat terus‑menerus.
Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin dan tidak sah bila diberikan kepada orang yang mampu. Hal ini karena Allah secara tegas menyebutkan fidyah sebagai pemberian makanan kepada orang miskin, bukan selain mereka (QS. Al‑Baqarah: 184). Ukurannya adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari, atau berupa makanan siap santap yang mencukupi kebutuhan satu orang miskin. Tujuan fidyah adalah membantu kebutuhan orang yang kekurangan, sehingga tidak boleh dialihkan kepada pihak yang tidak termasuk dalam golongan tersebut. Ada beberapa soal berkaitan, bisa lihat soal 179, soal 95, soal 50, soal 228, dan soal 246. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720
