Hukum Menerima Traktiran dari Teman yang Berpenghasilan Haram (Seperti Judi Online)
Soal 2: Hukum Menerima Traktiran dari Teman yang Berpenghasilan Haram (Seperti Judi Online)
Pertanyaan
Tabe ustadz. bemana hukumnya itu.. klau ada teman kerja penghasilan dari uang haram. lalu mentraktir saya. apakah saya ikut berdosa mengambil uang dari serahan teman saya ustadz..uang hasil dari judol
Jawaban
Jika kita mengetahui bahwa traktiran tersebut berasal dari harta haram secara langsung seperti hasil judol, mencuri, korupsi, atau usaha yang jelas-jelas terlarang maka sebaiknya tidak diterima, karena memanfaatkan harta yang haram secara pasti tidak dibolehkan.
Jika kita tidak mengetahui dengan jelas apakah uang yang digunakan untuk mentraktir itu bagian dari penghasilan haramnya atau dari yang halal, maka tidak mengapa menerimanya. Hal ini sebagaimana Nabi ﷺ pernah menerima hadiah dari orang Yahudi, padahal mereka bermuamalah dengan riba, harta mereka bercampur ada yang dari halal dan haram.
Tetap dianjurkan untuk menasihati teman tersebut dengan cara yang terbaik dan paling lembut agar bertaubat kepada Allah serta meninggalkan pekerjaan atau penghasilan yang haram. Karena harta yang tidak bersih dapat memberi dampak buruk pada dirinya, keluarganya, dan keberkahan hidupnya. Barakallahufikum
Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
binbaz.org.sa/
islamweb.com/ar/
