Hukum Zakat Perhiasan yang Dipakai dan Bangunan Dagangan yang Lama Tidak Terjual
Soal 275: Hukum Zakat Perhiasan yang Dipakai dan Bangunan Dagangan yang Lama Tidak Terjual
Pertanyaan
- Apakah tetap kena hitungan zakat perhiasan yg kita gunakan
- apakah tetap masuk hitungan zakat harta bangunan atau ruko yang mau dijual tapi tdk laku2 sdh sekitar 5 atau 6 tahun
Jawaban
Pertama, perhiasan emas atau perak yang dipakai sehari-hari oleh wanita untuk tujuan yang mubah dan wajar pada dasarnya tidak wajib dizakati menurut sebagian ulama, selama tidak berlebihan dan bukan disimpan sebagai harta simpanan. Dalilnya adalah riwayat bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha mengasuh anak-anak perempuan saudaranya yang yatim dan mereka memiliki perhiasan, namun Aisyah tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan tersebut (HR Malik). Adapun hadis tentang wanita yang memakai dua gelang emas lalu Nabi ﷺ bersabda, “Apakah engkau menunaikan zakatnya?” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi), dipahami sebagai peringatan bagi perhiasan yang disimpan-simpan, bukan yang dipakai dan digunakan berhias secara wajar. Sebagian ulama lain tetap mewajibkan zakat, untuk kehati-hatian silakan keluarkan zakatnya jika telah mencapai nishob dan haul (1 tahun hijriah). Untuk soal zakat perhiasan yang terkait bisa merujuk soal 180, 184, 243, dan 249.
Kedua, tentang bangunan, rumah, atau ruko yang diniatkan untuk dijual termasuk harta perdagangan (urudh at-tijarah), sehingga tetap wajib dizakati meskipun sudah lama tidak laku, baik 5 atau 6 tahun. Kewajiban zakatnya tetap berjalan setiap kali genap satu haul, berdasarkan nilai pasar saat itu, dengan kadar 2,5%, selama niat menjual masih ada. Dalilnya adalah hadis Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari apa yang kami siapkan untuk diperjualbelikan” (HR Abu Dawud). Lama tidak terjual tidak menggugurkan zakat karena yang menjadi patokan adalah niat dagang.
Ketiga, apabila pemilik bangunan tersebut mengubah niat, misalnya tidak lagi berniat menjual dan menjadikannya untuk dipakai sendiri atau disewakan, maka tidak ada zakat atas nilai bangunannya. Zakat hanya dikenakan pada hasil sewa atau pendapatan bersihnya jika telah mencapai nisab dan haul. Dengan demikian, penentuan zakat sangat terkait dengan tujuan kepemilikan harta tersebut. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
