Hukum Fidyah untuk Yatim Piatu dan Hukum Fidyah Ibu Hamil
Soal 274: Hukum Fidyah untuk Yatim Piatu dan Hukum Fidyah Ibu Hamil
Pertanyaan
- Apakah bisa mengeluarkan fidyah kepada keluarga yg yatim piatu
- Apakah bisa membayar fidyah sj utk ibu hamil ataukah qada dan fidyah
Jawaban
Tentang pemberian fidyah kepada keluarga yatim piatu, para ulama menjelaskan bahwa fidyah hanya sah diberikan kepada orang yang berstatus miskin. Status yatim atau yatim piatu tidak otomatis menjadikan seseorang berhak menerima fidyah. Jika yatim piatu tersebut fakir atau miskin dan tidak memiliki kecukupan, maka mereka termasuk pihak yang sah menerima fidyah. Sebaliknya, apabila mereka berkecukupan atau mampu secara finansial, memiliki warisan yang banyak atau cukup, maka fidyah tidak boleh diberikan kepada mereka, karena fidyah adalah “ṭa‘āmu miskīn” (memberi makan orang miskin).
Adapun mengenai ibu hamil, apakah cukup membayar fidyah saja atau wajib qadha, ulama berbeda pendapat, yang paling kuat bahwa ibu hamil wajib mengqadha puasa yang ia tinggalkan tanpa fidyah, selama ia masih memiliki kemampuan untuk mengqadha di waktu lain. Ibu hamil diposisikan seperti orang sakit yang sakitnya bersifat sementara; orang sakit yang masih diharapkan sembuh diwajibkan qadha, bukan fidyah. Pendapat yang menyatakan cukup fidyah saja tanpa qadha dinilai sebagai pendapat yang kurang kuat
Fidyah tanpa qadha bagi ibu hamil hanya berlaku dalam kondisi yang sangat khusus, yaitu apabila ia tidak mampu mengqadha secara permanen, misalnya karena sakit menahun yang tidak diharapkan sembuh hingga akhir hayat. Dalam kondisi seperti ini, kewajiban qadha gugur dan diganti dengan fidyah. Namun selama ketidakmampuan tersebut bersifat sementara, seperti karena hamil atau menyusui, maka kewajiban tetap kembali kepada qadha ketika sudah mampu. Mengqiyaskan ibu hamil dengan orang tua renta atau sakit parah permanen adalah keliru, karena ibu hamil lebih dekat hukumnya kepada orang sakit yang masih diharapkan sembuh.
Meskipun demikian, apabila seseorang memilih pendapat ulama yang membolehkan fidyah saja tanpa qadha, maka sebaiknya hal ini diterapkan pada kondisi ibu yang mengalami kehamilan dan menyusui secara bertahun-tahun tanpa jeda yang memungkinkan untuk berpuasa, sehingga kesulitan menqadha sudah sangat berat dan berlarut-larut, bahkan mendekati ketidakmampuan yang nyata, bukan sekadar karena ingin mengambil keringanan padahal masih ada peluang dan kemampuan untuk mengqadha di waktu lain. Untuk soal berkaitan bisa merujuk ke nomor soal 21, 22, 50, 61, 95, 179, 215, 228, 246. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
