Hukum Puasa dan Fidyah bagi Orang Tua yang Pikun
Soal 273: Hukum Puasa dan Fidyah bagi Orang Tua yang Pikun
Pertanyaan
Bismillah
Izin bertanya ustadz
Apakah orgtua yg sudah pikun masih harus membayar fidyah jika tdk berpuasa… Apakah dia termasuk salah satu yg disebutkan dlm hadits “rufi’al qalam an tsalatsah…….”?
Jawaban
Orang tua yang sudah pikun atau hilang akalnya (khuraf/demensia) sehingga tidak lagi memahami perintah dan larangan agama, maka ia tidak wajib berpuasa dan juga tidak wajib membayar fidyah. Hal ini karena syarat utama taklif (beban hukum syariat) adalah adanya akal. Jika akalnya hilang, maka gugur seluruh kewajiban ibadah seperti shalat dan puasa. Dalam hadis disebutkan: “Diangkat pena (taklif) dari tiga golongan: dari orang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia baligh, dan dari orang gila sampai ia berakal kembali” (HR. Abu Dawud no. 4403, Tirmidzi no. 1423, dinilai sahih). Orang yang pikun berat termasuk dalam makna “orang tidak berakal” karena hilangnya akal akibat usia tua.
Karena itu, orang tua yang benar-benar sudah pikun tidak termasuk golongan orang tua renta yang masih berakal namun tidak mampu berpuasa. Perbedaan ini penting, sebab fidyah hanya diwajibkan bagi orang yang masih berakal tetapi tidak mampu berpuasa secara permanen, sebagaimana firman Allah: “Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184), yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas sebagai orang tua renta yang masih sadar namun tidak mampu berpuasa. Adapun orang yang akalnya telah hilang, maka ayat ini tidak berlaku baginya.
Orang tua yang sudah pikun termasuk dalam cakupan hadis “rufi‘al qalam ‘an tsalatsah”, sehingga apabila hilang akalnya secara total maka tidak ada kewajiban puasa, tidak ada qadha, dan tidak ada fidyah atas dirinya. Namun jika kepikunan itu tidak terus-menerus, melainkan setengah atau kadang-kadang saja (ada waktu sadar dan memahami, dan ada waktu tidak sadar), maka hukumnya dirinci: pada waktu ia tidak sadar atau akalnya hilang, tidak ada kewajiban apa pun karena taklif gugur; sedangkan pada waktu ia sadar dan berakal, maka ia kembali terkena hukum syariat. Jika pada saat sadar itu ia masih mampu berpuasa, maka wajib berpuasa, dan jika sadar tetapi sudah tidak mampu berpuasa karena faktor usia atau sakit menahun, maka wajib fidyah, bukan qadha. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
