Hukum Musyawarah Saat I‘tikaf
Soal 272: Hukum Musyawarah Saat I‘tikaf
Pertanyaan
Assalamu’alaikum,..
Maaf bertanya,.
Bolehka musyawarah di waktu/lokasi itiqaf,.?
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Musyawarah atau berbincang di waktu dan tempat i‘tikaf pada asalnya boleh selama termasuk pembicaraan yang mubah, ada kebutuhan, dan tidak melalaikan tujuan utama i‘tikaf yaitu menyibukkan diri dengan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Dasarnya adalah perbuatan Nabi ﷺ ketika beliau i‘tikaf, lalu berbincang dengan ummul mukminin Shafiyyah radhiyallahu ‘anha. Dalam hadis disebutkan: “Shafiyyah binti Huyay datang mengunjungi Rasulullah ﷺ ketika beliau sedang i‘tikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, lalu ia berbincang dengan beliau beberapa waktu” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa berbicara, termasuk bermusyawarah, tidak membatalkan i‘tikaf.
Namun para ulama menjelaskan bahwa kebolehan tersebut dibatasi dengan syarat tidak berlebihan dan tidak berubah menjadi obrolan dunia yang tanpa batas. Musyawarah yang berkaitan dengan maslahat agama, seperti menasihati, mengatur kebutuhan i‘tikaf, atau menyelesaikan urusan penting yang tidak bisa ditunda, termasuk pembicaraan yang dibolehkan. Adapun jika musyawarah dilakukan terus-menerus hingga menghabiskan waktu dan menghilangkan kekhusyukan, maka hal itu bertentangan dengan maksud i‘tikaf.
Karena itu, musyawarah di tempat i‘tikaf hukumnya boleh secara syar‘i, tetapi yang lebih utama bagi orang yang beri‘tikaf adalah memperbanyak zikir, tilawah Al-Qur’an, dan ibadah lainnya, serta meminimalkan pembicaraan. Para ulama menegaskan bahwa berbicara sedikit karena kebutuhan tidak mengapa, sebagaimana Nabi ﷺ juga pernah menerima kunjungan dan berbicara ketika i‘tikaf, tetapi beliau tidak menjadikan i‘tikaf sebagai waktu berkumpul dan berdiskusi panjang. Prinsipnya, segala sesuatu yang membantu tujuan i‘tikaf dibolehkan, sedangkan yang melalaikannya sebaiknya ditinggalkan. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
