Hukum Puasa Saat Darah Haid Terputus Lalu Keluar Lagi Karena Gangguan Hormon
Soal 271: Hukum Puasa Saat Darah Haid Terputus Lalu Keluar Lagi Karena Gangguan Hormon
Pertanyaan
Assalamualaikum… Bagaimana itu klo haid Ki Tgl 27,28 terus berhenti lanjut tanggal 6 smpai 11 (sekarang ) bisa puasa atau tdk ? Karna pke KB implan ka jdi tdk bagus hormonku… Agak bingung ka kurasa masalah puasa atau tdk
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Dalam syariat Islam, mayoritas ulama menetapkan bahwa batas minimal keluarnya darah haid adalah sehari semalam 24 jam, sedangkan batas maksimal keluarnya darah haid adalah 15 hari. Sementara itu, untuk masa suci yang memisahkan antara dua siklus haid, batas minimalnya adalah 15 hari, dan untuk batas maksimal masa suci tidak ada batasannya (bisa berbulan-bulan atau bertahun-tahun). Memahami kaidah batasan waktu ini sangat penting sebagai pedoman dasar, terutama ketika siklus menstruasi menjadi tidak teratur akibat gangguan hormon.
Berdasarkan ketentuan tersebut, darah yang keluar pada tanggal 27 dan 28 sudah memenuhi syarat minimal haid. Kemudian, masa berhentinya darah pada tanggal 1 hingga 5 dianggap sebagai masa suci (jeda/terputus) yang sah, di mana pada hari-hari tersebut wajib untuk mandi besar, mendirikan shalat, dan berpuasa seperti biasa. Namun, ketika darah muncul kembali pada tanggal 6 hingga 11, darah ini tetap terhitung sebagai satu rangkaian haid karena kemunculannya masih berada dalam rentang waktu maksimal 15 hari sejak awal keluarnya darah pertama. Hal ini berpedoman pada sabda Rasulullah ﷺ, “Darah haid itu berwarna hitam yang dikenali, jika itu yang terjadi maka tinggalkanlah shalat,” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i) yang mengisyaratkan bahwa selama darah tersebut keluar dalam rentang batas maksimal haid, maka ia tetap menghalangi ibadah puasa dan shalat.
Meskipun hormon sedang tidak stabil karena pengaruh penggunaan KB implan, perhitungan ibadahnya tetap harus dikembalikan pada hukum asal sifat haid. Oleh karena itu, kondisi saat ini masih dihukumi sebagai haid, sehingga tidak diperbolehkan berpuasa. Segera pantau kondisi secara berkala; apabila darah sudah berhenti total atau telah terlihat tanda suci berupa keluarnya cairan putih bening, maka wajib untuk segera mandi besar dan kembali menjalankan ibadah puasa di hari berikutnya. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
