Hukum Zakat Mobil Pribadi
Soal 277: Hukum Zakat Mobil Pribadi
Pertanyaan
Bismillah apakh mobil pribadi dikeluarkan jg zakatx Maksudx bukan mobil rental mohon penjelasanx ustas
Jawaban
Mobil pribadi yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bukan untuk usaha atau disewakan tidak wajib dizakati. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi ﷺ: “Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim atas budaknya dan kudanya” (HR. Bukhari dan Muslim). Para ulama menjelaskan bahwa kuda dalam hadits ini adalah alat tunggangan, dan hukumnya dianalogikan dengan kendaraan pribadi di masa sekarang.
Dasar lainnya adalah kaidah bahwa zakat diwajibkan atas harta simpanan dan harta yang menghasilkan, seperti emas, perak, uang, dan perdagangan. Adapun rumah yang ditinggali, pakaian yang dipakai, dan kendaraan pribadi tidak dizakati karena bukan untuk diperjualbelikan. Nabi ﷺ bersabda: “Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat atas hamba sahayanya dan hartanya yang ia gunakan” (HR. Bukhari). Ini menunjukkan bahwa harta pemakaian pribadi dikecualikan dari zakat.
Namun, jika mobil tersebut digunakan untuk menghasilkan pendapatan, seperti disewakan atau dipakai usaha, maka yang dizakati bukan mobilnya, tetapi penghasilan bersihnya jika telah mencapai nisab dan haul. Prinsip ini sesuai dengan kaidah umum zakat mal bahwa zakat berkaitan dengan hasil dan keuntungan, bukan alatnya. Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat pada harta mereka, diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang fakir” (HR. Bukhari dan Muslim). Artinya, zakat berkaitan dengan harta kekayaan yang berkembang dan memberi kelebihan. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
