Hukum Zakat Fitrah yang Diterima Lalu Disalurkan Kembali
Soal 261: Hukum Zakat Fitrah yang Diterima Lalu Disalurkan Kembali
Pertanyaan
Bisa ghh zakat fitrah nya si fulan ku pakai byar zakat? Maksudnya ini ustadz orang ini di kasih zakat fitrah tapi dia juga mau keluarkan itu sebagai zakat fitrah ustadz
Jawaban
Jika seseorang menunaikan zakat fitrah kepada mustahiq (fakir miskin), lalu zakat tersebut telah benar‑benar diterima, maka zakat orang yang memberi telah sah dan kewajibannya gugur. Dengan diterimanya zakat tersebut, kepemilikan berpindah sepenuhnya kepada mustahiq dan tidak lagi terkait dengan orang yang menunaikannya. Karena sudah menjadi milik penerima, zakat tersebut boleh digunakan untuk kebutuhan apa saja yang dibolehkan.
Apabila kemudian zakat fitrah itu dikembalikan atau diserahkan kembali, baik kepada orang yang memberi maupun kepada mustahiq lain, karena semua sama‑sama fakir atau miskin, maka hal itu dibolehkan dan tidak mengapa. Syaratnya, tidak ada kesepakatan atau niat sejak awal untuk mengembalikannya. Pengembalian tersebut dihukumi sebagai pemberian baru dan tidak membatalkan keabsahan zakat fitrah yang telah ditunaikan oleh pemberi pertama, meskipun apa yang diterima sama dengan apa yang diberi.
Adapun jika penerima merasa dirinya bukan mustahiq, sementara penyalur atau pemberi zakat memberikannya karena mengira ia fakir atau miskin, maka penerima tidak mengambil zakat itu untuk dirinya. Ia menyalurkannya kepada mustahiq yang sebenarnya, dan dalam kondisi ini ia dihukumi sebagai wakil dari pemberi zakat, bukan sebagai penerima zakat. Bisa juga mengembalikannya dan menginfokan bahwa dirinya bukan mustahiq. Setelah itu, orang tersebut tetap mengeluarkan zakat fitrah dari dirinya sendiri kepada mustahiq dengan niat zakat, dan terpisah dari zakat yang ia salurkan sebelumnya. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
