Hukum Ucapan Bersyarat dan Nazar
Soal 285: Hukum Ucapan Bersyarat dan Nazar.
Pertanyaan
Sempat kemarin keluar perkataan dari sy akhy, tp sy tdk tau apakah itu semacam nazar, bahwa klu laki2 nanti anakku, mau berhenti pelihara ayam begitu, takutnya dia terkontaminasi, bagaiman mi hukumnya itu akhy klu sy tetap pelihara dan sebagai hobi dan diambil telur dan dimakan, apakah masih boleh ?
mohon dibantu akhy, maaf ini banyak pertanyaan ku 🙏🏻
Apakah Nazar jg ada fikih tersendirinya yah Akhy ?
Jawaban
Ucapan yang disandarkan pada kejadian di masa depan seperti “kalau anakku laki‑laki nanti aku berhenti memelihara ayam” termasuk ucapan bersyarat, dan tidak otomatis menjadi nazar yang mengikat kecuali disertai niat serta lafaz tegas bernazar. Nazar harus jelas maksudnya untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Jika ucapan tersebut hanya spontan, tanpa niat nazar dan tanpa lafaz khusus, maka tidak dihukumi nazar, sehingga tetap boleh memelihara ayam, menjadikannya hobi, serta mengambil dan memanfaatkan telurnya.
Pada asalnya, nazar tidak dianjurkan dalam Islam karena tidak mendatangkan kebaikan dan justru memberatkan diri. Rasulullah ﷺ bersabda: “Nazar tidak mendatangkan kebaikan sedikit pun, ia hanya mengeluarkan sesuatu dari orang yang bakhil” (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan untuk tidak mudah mengikat dirinya dengan nazar, terlebih dalam perkara duniawi atau karena kekhawatiran yang belum tentu terjadi. Adapun nazar yang dipuji dalam Al-Qur’an karena nazarnya ketaatan dan ditunaikan, bukan semata-mata karena hukum nazar, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Mereka menunaikan nazar dan mereka takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana” (QS. Al-Insan: 7), yakni nazar yang diniatkan ikhlas karena Allah dan ditepati sebagai bentuk ketaatan.
Jika seseorang benar-benar telah bernazar dengan lafaz yang jelas dan niat karena Allah, lalu ia melanggarnya, maka ia wajib menunaikan kaffarah seperti kaffarah sumpah. Nabi ﷺ bersabda: “Kaffarah nazar adalah kaffarah sumpah” (HR. Muslim), yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian, atau memerdekakan budak; dan jika tidak mampu maka berpuasa tiga hari. Namun dalam kasus yang ditanyakan, karena tidak terpenuhi syarat-syarat nazar, maka tidak ada kewajiban kaffarah, cukup memperbanyak istighfar dan lebih berhati-hati dalam ucapan agar tidak memberatkan diri sendiri di kemudian hari. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
