DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Menyebut Nama dan Niat Pahala Sedekah serta Bacaan Al-Qur’an untuk Orang Tua yang Telah Meninggal Dunia

Soal 205: Hukum Menyebut Nama dan Niat Pahala Sedekah serta Bacaan Al-Qur’an untuk Orang Tua yang Telah Meninggal Dunia

Pertanyaan

Bismillah,,,
Apakah dengan bersedkah untuk orang tua kita yg telah mninggal diharuskan menyebut nama ?
Dan apakah jika mngaji diharuskan mnyebut pahalanya ditujukan untuk si mayit ?

Jawaban

Sedekah harta untuk orang tua yang telah meninggal dunia disepakati oleh para ulama bahwa pahalanya sampai kepada mereka. Tidak disyaratkan menyebut nama orang tua secara lisan, karena niat di dalam hati sudah mencukupi. Bentuk sedekah sangat luas, meliputi pemberian uang atau makanan kepada fakir miskin, menyantuni anak yatim, membantu biaya pengobatan orang yang membutuhkan, serta melunasi hutang orang tua yang berkaitan dengan hak manusia atau kewajiban harta. Semua ini termasuk kebajikan yang pahalanya dapat dihadiahkan kepada mayit dengan niat yang benar.

Selain itu, sedekah juga dapat berupa amal jariyah yang manfaatnya berkelanjutan, seperti membangun atau ikut berkontribusi dalam pembangunan masjid, mushala, sekolah, pesantren, menyediakan air bersih, membagikan mushaf Al-Qur’an dan buku-buku bermanfaat, menanam pohon, membiayai dakwah, atau melakukan badal haji dan umrah bagi orang tua yang belum menunaikannya. Dalil tentang sampainya pahala sedekah kepada mayit terdapat dalam hadits Sa‘d bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi ﷺ menegaskan bahwa sedekah yang ia niatkan untuk ibunya yang wafat bermanfaat baginya (HR. Bukhari dan Muslim).

Doa dan istighfar untuk orang tua yang telah meninggal merupakan amalan yang paling utama dan paling besar manfaatnya. Para ulama sepakat bahwa doa anak saleh sampai kepada orang tuanya, sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa amal manusia terputus kecuali salah satunya doa anak yang saleh (HR. Muslim). Doa tersebut mencakup permohonan ampun, rahmat, kelapangan kubur, keselamatan dari azab, serta peninggian derajat di surga. Doa dapat dilakukan kapan saja, terutama pada waktu-waktu mustajab seperti saat sujud shalat, di sepertiga malam terakhir, dan pada hari Jumat khususnya waktu asar.

Adapun membaca Al-Qur’an lalu menghadiahkan pahalanya kepada mayit merupakan masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Tidak ada riwayat yang tegas dari Nabi ﷺ dan para sahabat tentang pengkhususan bacaan Al-Qur’an untuk dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal. Karena itu, sikap yang lebih hati-hati adalah memperbanyak doa dan sedekah yang telah disepakati pahalanya sampai. Namun, bagi yang membaca Al-Qur’an lalu berdoa agar pahalanya disampaikan kepada mayit, hal itu tetap diharapkan bermanfaat berdasarkan pendapat sebagian ulama yang membolehkannya. Wallahu A’lam. Barakallahu fikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *