DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Antara Bayar Utang atau Kirim Ke Orangtua yang Butuh

Soal 206: Antara Bayar Utang atau Kirim Ke Orangtua yang Butuh

Pertanyaan

Assalamualaikum
Ustadz apakah yang harus diutamakan membayar utang atau kirim ke orang tua yang lagi butuh?

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Pada asalnya, membayar utang didahulukan daripada sedekah, hadiah, dan pemberian yang sifatnya sunnah, karena utang adalah kewajiban yang haknya melekat pada manusia dan harus segera ditunaikan. Nabi ﷺ menegaskan betapa beratnya urusan utang dengan sabda beliau: “Diampuni bagi orang yang mati syahid seluruh dosanya kecuali utang” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa jiwa seorang mukmin tergantung dengan utangnya sampai utang itu dilunasi (HR. Tirmidzi). Ini menunjukkan bahwa melalaikan pembayaran utang padahal mampu adalah dosa dan tidak boleh dikalahkan oleh amalan sunnah.

Namun, jika orang tua benar‑benar dalam kondisi butuh mendesak (darurat), tidak memiliki nafkah yang cukup, dan tidak ada pihak lain yang menanggung mereka, maka menafkahi orang tua menjadi kewajiban, bukan sekadar sedekah. Allah berfirman: “Dan Rabbmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua” (QS. Al‑Isrā’: 23). Nabi ﷺ juga bersabda: “Mulailah (memberi nafkah) dari dirimu sendiri, kemudian orang yang menjadi tanggunganmu” (HR. Muslim). Dalam kondisi ini, jika memungkinkan, solusi yang ditempuh adalah meminta penangguhan atau izin dari pemberi utang, lalu mengirim bantuan kepada orang tua sesuai kebutuhan mendesak.

Adapun jika orang tua masih bisa bertahan dengan kebutuhan dasar mereka terpenuhi, sementara utang sudah jatuh tempo dan penagih menuntut, maka yang diutamakan adalah melunasi utang. Jika seseorang memiliki kelapangan, maka menggabungkan keduanya adalah yang terbaik: membayar utang sesuai kemampuan dan tetap membantu orang tua walau sedikit. Kaidah syariat menyatakan bahwa kewajiban yang waktunya sempit dan hak manusia didahulukan atas kewajiban yang masih luas waktunya. Keputusan dilihat dari tingkat kebutuhan orang tua dan kondisi utang, dengan tetap menjaga amanah, kejujuran, dan komunikasi yang baik dengan pihak pemberi utang. Wallahu A’lam. Barakallahu fikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *