Menyikapi Sahabat yang Berutang: Antara Mendapatkan Hak dan Menjaga Ukhuwah
Soal 207: Menyikapi Sahabat yang Berutang: Antara Mendapatkan Hak dan Menjaga Ukhuwah
Pertanyaan
Assalamu’alaikum, bgaimna cra menyikapi orang yng punya hutang sma kita. Sdh berpa kli ditagih tapii tdk pernah merspon, dan mersaa tdk enakk ditagih trus krn yang berhutang adalah sahabt kita?
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Cara menyikapi teman yang berutang kepada kita, perlu dibangun di atas keadilan dan akhlak. Pada dasarnya, menagih utang adalah hak yang dibenarkan syariat, meskipun yang berutang adalah sahabat dekat. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya pemilik hak berhak berbicara (menuntut haknya)” (HR. Bukhari dan Muslim). Artinya, merasa tidak enak bukan alasan untuk membiarkan hak kita hilang, selama penagihan dilakukan dengan cara yang baik, tidak kasar, dan tidak merendahkan. Jika ia tidak merespons sama sekali, maka menagih secara wajar dan sopan tetap dibolehkan, karena mendapatkan hak juga bagian dari amanah.
Namun, Islam membedakan antara orang yang benar-benar tidak mampu (mu‘sir) dan orang yang mampu tetapi menunda-nunda (mumâthil). Jika teman tersebut benar-benar sedang kesulitan, maka kita dianjurkan untuk bersabar dan memberinya tenggang waktu. Allah berfirman: “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia lapang” (QS. Al-Baqarah: 280). Nabi ﷺ juga bersabda: “Barang siapa memberi kelonggaran kepada orang yang kesulitan atau menggugurkan utangnya, Allah akan menaunginya pada hari Kiamat” (HR. Muslim). Ini menunjukkan besarnya pahala bagi orang yang berlapang dada kepada sahabatnya yang benar-benar tidak mampu.
Adapun jika ia sebenarnya mampu tetapi terus menghindar dan tidak merespons, maka sikap tersebut termasuk kezaliman. Rasulullah ﷺ bersabda: “Menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam kondisi seperti ini, menagih dengan tegas namun tetap beradab tidaklah salah, bahkan dibenarkan. Jika menjaga persahabatan menjadi pertimbangan, kita bisa memilih jalan tengah: terus menagih dengan cara baik sambil mendoakan, atau jika hati sudah mantap dan mampu, memaafkan sebagian atau seluruh utang sebagai bentuk ihsan, karena memaafkan adalah kemuliaan, tetapi menuntut hak juga bukan dosa.
Dalam kaidah kehidupan, perkara utang memang sangat sulit dan kerap menjadi ujian berat, bahkan ketika yang terlibat adalah orang terdekat seperti sahabat atau keluarga. Karena itu, orang-orang bijak menasihatkan agar ketika kita hendak meminjamkan uang, pinjamkanlah dari harta yang tidak terlalu kita butuhkan dan siapkan hati sejak awal bahwa kemungkinan tidak kembali itu ada. Dengan sikap ini, jika di kemudian hari orang yang berutang sudah sangat sulit diharapkan menepati janji atau bahkan tidak mampu mengembalikan, kita tidak terlalu terbebani secara batin, tidak larut dalam kekecewaan, dan tetap bisa menjaga ketenangan hati serta hubungan baik, sambil tetap berharap pahala dari Allah Ta’ala. Wallahu A’lam. Barakallahu fikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
