Hukum Membawa Anak-Anak ke Masjid
Soal 204: Hukum Membawa Anak-Anak ke Masjid
Pertanyaan
Bagaimana tuntunan syariat dalam membawa anak-anak ke masjid, mengingat ada anak usia kecil yang sangat aktif namun bisa didampingi, dan ada pula anak mumayyiz yang masih sulit diarahkan? Apa yang sebaiknya menjadi pertimbangan utama orang tua?”
Jawaban
Membawa anak-anak ke masjid pada asalnya adalah boleh dalam Islam dan termasuk sarana tarbiyah (pendidikan) yang sangat penting, agar anak terbiasa dengan masjid, shalat berjamaah, dan suasana ibadah sejak dini. Rasulullah ﷺ sendiri memberi teladan nyata dalam hal ini. Beliau pernah shalat sambil menggendong cucunya yaitu Umamah, ketika sujud beliau meletakkannya, dan ketika berdiri beliau menggendongnya kembali (Muttafaqun ‘Alaihi). Ini menunjukkan bahwa keberadaan anak di masjid bukanlah perkara yang terlarang, bahkan termasuk bagian dari rahmat dan kelapangan syariat Islam terhadap anak-anak.
Selain itu, Nabi ﷺ juga menunjukkan perhatian besar terhadap kondisi anak-anak di masjid. Dalam sebuah hadits, beliau memperpendek shalat ketika mendengar tangisan bayi, karena khawatir memberatkan ibunya (Muttafaqun ‘Alaih) Ini menunjukkan bahwa Islam tidak memandang anak sebagai gangguan mutlak di masjid, tetapi sebagai amanah yang perlu diperlakukan dengan kasih sayang. Masjid bukan hanya tempat orang dewasa beribadah, tetapi juga tempat pembinaan generasi, selama adab dan kehormatannya tetap dijaga.
Namun demikian, kebolehan membawa anak ke masjid tidak bersifat mutlak tanpa syarat. Orang tua memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan anak menjaga adab masjid, seperti tidak berteriak, tidak berlarian di dalam masjid, tidak mengganggu jamaah yang sedang shalat, dan tidak mengotori masjid. Jika anak belum mampu menjaga adab tersebut dan orang tua tidak sanggup mengawasi dengan baik, maka membawa anak ke masjid dalam kondisi seperti ini menjadi makruh, bahkan bisa terlarang jika benar-benar menimbulkan gangguan dan mudarat bagi jamaah lain. Kaidah fiqih menyebutkan bahwa mencegah mudarat didahulukan daripada mengambil maslahat.
Secara umum, usia anak yang paling sering menimbulkan gangguan di masjid adalah usia balita hingga awal usia tamyiz, sekitar awal–6 tahun. Pada fase ini, anak sangat aktif, rasa ingin tahunya tinggi, dan secara alami sulit duduk diam dalam waktu lama. Namun, usia bukan patokan mutlak. Tidak sedikit anak di usia tersebut yang justru bisa “diamankan” di masjid karena terbiasa sejak kecil, didampingi dengan baik, diarahkan secara lembut, atau diberikan pemahaman sederhana tentang adab masjid. Pendampingan orang tua sangat menentukan, baik dengan duduk di saf pinggir, membawa anak keluar sejenak jika rewel, atau bergantian menjaga anak dengan pasangan.
Sebaliknya, anak yang sudah mumayyiz (sekitar usia 7 tahun ke atas) secara teori sudah mampu membedakan baik dan buruk serta memahami perintah dan larangan. Namun dalam praktiknya, ada juga anak mumayyiz yang masih sulit diarahkan karena faktor karakter, kurangnya pembiasaan adab di rumah, atau belum terbiasa dengan suasana masjid. Oleh karena itu, tolok ukur utama dalam membawa anak ke masjid bukan semata-mata usia, melainkan kemampuan anak menjaga adab serta kesiapan dan tanggung jawab orang tua dalam mengawasi. Jika adab terjaga dan jamaah tidak terganggu, maka membawa anak ke masjid menjadi amal yang sangat baik dan investasi besar untuk masa depan mereka. Wallahu A’lam. Barakallahu fikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
