DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Puasa Orang yang Masuk Subuh Masih Junub

Soal 203: Hukum Puasa Orang yang Masuk Subuh Masih Junub

Pertanyaan

Jika seseorang belum sempat mandi junub karena waktu sahur sudah sangat sempit, lalu ia sahur dalam keadaan junub, kemudian masuk waktu Subuh dan azan berkumandang sementara ia belum mandi wajib, apakah sah puasanya? Mohon penjelasan ustadz. Jazakumullahu khayran.

Jawaban

Puasanya tetap sah walaupun belum sempat mandi junub hingga masuk waktu subuh. Para ulama sepakat bahwa suci dari hadas besar (junub) bukan syarat sah puasa, melainkan syarat sah shalat. Selama seseorang sudah berniat puasa sejak malam dan tidak melakukan pembatal puasa setelah terbit fajar, maka puasanya tetap sah meskipun mandi junub dilakukan setelah azan subuh.

Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya berkata: “Rasulullah ﷺ pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menjadi dalil yang sangat jelas bahwa junub hingga terbit fajar tidak membatalkan puasa, baik itu karena jima’ maupun mimpi basah.

Namun, yang wajib diperhatikan adalah kewajiban segera mandi junub agar bisa melaksanakan shalat Subuh tepat waktu, karena shalat tidak sah tanpa bersuci. Dalam kondisi tersebut, puasanya sah dan tidak perlu diqadha, tetapi ia berdosa jika sengaja menunda mandi hingga keluar waktu shalat Subuh. Oleh karena itu, hendaknya seorang muslim menyegerakan mandi wajib setelah sahur agar dapat menjalankan shalat Subuh dalam keadaan suci. Wallahu A’lam. Barakallahu fikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *