DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Menempelkan Obat di Bawah Lidah Saat Puasa bagi Penderita Sakit Jantung

Soal 167: Hukum Menempelkan Obat di Bawah Lidah Saat Puasa bagi Penderita Sakit Jantung

Pertanyaan:

Bismillah, afwan ustadz. Bagaimana hukumnya jika ada seseorang yang menempelkan pil di bawah lidahnya karena memiliki sakit jantung, apakah puasanya batal atau bagaimana?

Jawaban:

Menempelkan pil di bawah lidah bagi seseorang yang menderita sakit jantung tidak membatalkan puasa selama obat tersebut tidak ditelan dan tidak masuk ke tenggorokan. Obat yang diletakkan di bawah lidah diserap langsung oleh jaringan tubuh dan masuk ke aliran darah tanpa melalui saluran pencernaan, sehingga tidak dihukumi sebagai makan atau minum yang membatalkan puasa. Hal ini termasuk bentuk pengobatan yang dibolehkan bagi orang yang berpuasa ketika dibutuhkan.

Ulama menjelaskan bahwa obat yang tidak masuk ke lambung dan tidak menyerupai makan atau minum, maka tidak termasuk pembatal puasa. Secara medis, bagian bawah lidah adalah area yang sangat cepat menyerap obat, sehingga pil jantung yang diletakkan di sana bekerja langsung tanpa perlu ditelan. Karena itu, obat semacam ini tidak termasuk mufaththir, dengan syarat orang yang menggunakannya berhati-hati agar tidak ada sisa obat yang masuk ke tenggorokan. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *