DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Menunda Shalat Tanpa Uzur Syar’i bagi Orang yang Dekat atau Berada di Sekitar Masjid

Soal 166: Hukum Menunda Shalat Tanpa Uzur Syar’i bagi Orang yang Dekat atau Berada di Sekitar Masjid

Pertanyaan

Afwan ada titipan pertanyaan ustadz
Apakah Termaksud Dosa Orang Menunda Sholat,Tanpa ada Udzur syar’i Padahal Dia dekat dari masjid atau di sekitar masjid?

Jawaban

Menunda shalat dari awal waktu tanpa uzur syar’i hingga menyebabkan terluputnya shalat berjamaah bersama kaum muslimin termasuk perbuatan dosa khususnya bagi laki-laki yang mampu dan dekat dengan masjid. Hal ini karena shalat berjamaah merupakan kewajiban menurut pendapat kuat para ulama. Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa mendengar adzan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena uzur” (HR. Ibnu Hibban). Ayat “Maka celakalah orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap shalatnya” (QS. Al-Ma’un: 4–5) juga mencakup orang yang melalaikan shalat dengan menunda-nunda hingga meninggalkan jamaah.

Namun pengecualian berlaku bila penundaan tersebut dilakukan bersama jamaah dan berdasarkan sunnah, seperti menunda shalat Zuhur saat panas terik (ibraad) sebagaimana sabda Nabi ﷺ: serta menunda shalat Isya bersama jamaah bila tidak memberatkan, karena Nabi ﷺ bersabda: “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka mengakhirkan shalat Isya” (HR. Muslim no. 638).

Adapun menunda shalat hingga keluar dari waktunya tanpa uzur syar’i, maka perbuatan ini adalah dosa besar berdasarkan ijma’ ulama. Para fuqaha sepakat bahwa tidak boleh menunda shalat sampai habis waktunya kecuali karena uzur seperti tidur, lupa, atau keadaan darurat yang diakui syariat. Rasulullah ﷺ bersabda: “Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, maka siapa yang meninggalkannya sungguh ia telah kafir” (HR. Muslim). Menunda shalat hingga keluar waktunya berarti meninggalkan kewajiban shalat tepat pada waktunya dan merupakan bentuk meremehkan perintah Allah, sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nisa: 103 bahwa shalat adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya.

Menunda shalat tanpa uzur terbagi dua: jika penundaan masih dalam waktu tetapi menyebabkan hilangnya shalat berjamaah, maka ia berdosa; jika penundaan sampai keluar waktu, maka dosanya lebih besar dan termasuk dosa besar. Adapun penundaan yang dilakukan bersama jamaah dan berdasarkan sunnah, seperti mengakhirkan Zuhur karena panas terik atau mengakhirkan Isya bila tidak memberatkan jamaah, maka hal itu dibolehkan bahkan dianjurkan. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *