Hukum Menelan Dahak Saat Flu Ketika Puasa
Pertanyaan
Assalamualaikum Bagaimana jika menelan dahak saat flu ketika puasa? Secara spontan
(Fulan)
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Menelan dahak saat flu ketika puasa, apabila terjadi secara spontan dan tidak disengaja, maka puasa tetap sah dan tidak batal. Dahak yang berasal dari tenggorokan atau dada lalu tertelan tanpa niat dan tanpa upaya mengeluarkannya terlebih dahulu dimaafkan dalam syariat, karena hal tersebut sulit dihindari, apalagi dalam kondisi sakit. Kaidah umum dalam puasa menyatakan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam tubuh tanpa sengaja tidak membatalkan puasa.
Namun, jika dahak sudah sampai ke mulut dan seseorang sengaja menelannya kembali, maka sebagian ulama memakruhkannya, dan sebagian lainnya memandangnya dapat membatalkan puasa karena sudah mungkin untuk dibuang. Oleh karena itu, ketika flu dan terasa dahak naik ke mulut, sebaiknya dikeluarkan jika mampu. Meski demikian, kejadian spontan yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa dan tidak berdosa, karena Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Wallahu A’lam. Barakallahu fikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720
