DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Mencicil Perumahan

Soal 56: Hukum Mencicil Perumahan

Pertanyaan

Bismillah . Mau bertanya ustadz
Bagaimana hukumnya ambil atau nyicil perumahan ( btn ) ustadz ?

Jawaban

Mengambil atau mencicil rumah hukumnya berbeda-beda tergantung bentuk akadnya. Jika seseorang mengambil pinjaman dari bank konvensional yang menetapkan bunga atas pinjaman, maka ini termasuk riba yang diharamkan. Allah Ta’ala berfirman: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al‑Baqarah: 275). Karena itu, tambahan pembayaran akibat bunga, baik disebut bunga, persentase, atau biaya administrasi yang bertambah karena waktu, termasuk riba yang jelas dilarang.

Adapun jika rumah diambil melalui akad jual beli cicilan yang sah, maka hukumnya boleh. Misalnya, penjual atau lembaga membeli rumah terlebih dahulu, kemudian menjual kepada pembeli dengan harga yang sudah disepakati dan dibayar secara cicilan, serta tidak ada penalti keterlambatan. Ini termasuk jual beli yang halal, karena harga boleh berbeda antara tunai dan cicilan.

Jika seseorang mencicil langsung kepada pemilik rumah tanpa adanya tambahan riba, maka hukumnya juga boleh. Termasuk boleh jika penjual menetapkan harga lebih tinggi untuk cicilan, selama harga sudah disepakati di awal dan tidak berubah. Namun apabila ada tambahan denda karena keterlambatan berupa uang, maka itu tidak boleh, karena termasuk tambahan atas utang yang dilarang. Dalam kaidah: “Setiap utang yang membawa manfaat adalah riba” maka inti hukumnya: jika tanpa riba, halal; jika ada tambahan yang terkait waktu dan bersifat kewajiban, hukumnya haram.

Solusi jika terlambat pelunasan maka penjual boleh memberi tenggang waktu tambahan tanpa menambah biaya apa pun serta menegaskan agar pembayaran kembali teratur; jika tetap tidak disiplin dan hal ini sudah tercantum dalam akad, penjual boleh menghentikan akad dan menarik rumah tanpa denda uang; namun bila pembeli tetap tidak mau membayar meski sudah diberi waktu, dinasihati, dan diajak membuat perjanjian ulang, langkah syar’i yang paling tegas adalah membatalkan penjualan sesuai syarat awal dan mengambil kembali rumah, dan jika pembeli tetap menolak bekerja sama, penjual boleh membawa urusan ke pihak berwenang atau pengadilan agar haknya dipulihkan tanpa melibatkan riba. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *