DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Memberikan Zakat Fitrah Kepada Orangtua Miskin Yang Anaknya Mampu Menafkahinya

Soal 306: Hukum Memberikan Zakat Fitrah Kepada Orangtua Miskin Yang Anaknya Mampu Menafkahinya

Pertanyaan

Bismillah

  • Apakah boleh memberikan zakat fitrah kepada org yg sudah tua TDK punya apa2 tapi tinggal bersama anaknya yg bekerja??
  • atau apakah boleh memberikan zakat fitrah kpd org yg sudah lansia tinggal d rumah terpisah dg anaknya yg SDH bekerja??
    جزاك الله خيرًا و بارك الله فيك

Jawaban

Tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada orang tua yang fakir miskin apabila ia memiliki anak yang mampu menafkahinya. Hal ini karena orang tua termasuk pihak yang wajib dinafkahi oleh anaknya yang mampu. Ulama menjelaskan bahwa selama kewajiban nafkah itu masih ada pada anak, maka orang tua tersebut tidak berhak menerima zakat, termasuk zakat fitrah, baik ia tinggal bersama anaknya maupun tinggal terpisah darinya.

Karena itu, jika ada orang tua yang sudah lanjut usia, tidak memiliki harta, dan tinggal bersama anaknya yang bekerja serta mampu menanggung kebutuhan hidupnya, maka tidak boleh diberikan zakat fitrah kepadanya. Demikian pula jika orang tua tersebut tinggal di rumah yang terpisah dari anaknya, selama anaknya mampu menafkahinya, kewajiban nafkah tetap berlaku dan zakat fitrah tidak sah diberikan kepadanya.

Namun apabila anak tersebut tidak mampu mencukupi kebutuhan pokok orang tuanya, atau ia tidak menunaikan kewajiban nafkahnya sehingga orang tua tersebut benar-benar berada dalam kondisi fakir atau miskin, maka orang tua itu boleh menerima zakat dari orang lain (bukan dari anaknya). Dalam kondisi seperti ini, ia termasuk golongan yang berhak menerima zakat karena kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi, sebagaimana tujuan zakat fitrah dalam hadis, makanan bagi orang miskin. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *