DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Soal 173: Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Pertanyaan:

Afwan ustadzah, bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang? Karena beberapa tahun ini suami hanya mau membayar zakat fitrah dengan beras, bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Masalah membayar zakat fitrah dengan uang adalah perkara khilaf di kalangan ulama, namun pendapat yang lebih kuat dan dianut oleh mayoritas ulama adalah bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang. Hal ini karena Rasulullah ﷺ dan para sahabat secara konsisten menunaikan zakat fitrah dengan makanan. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap muslim, baik merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa bentuk zakat fitrah telah ditentukan oleh syariat, yaitu makanan pokok.

Tujuan zakat fitrah adalah untuk menyucikan orang yang berpuasa dan mencukupi kebutuhan fakir miskin pada hari Idulfitri dengan makanan yang bisa langsung dimanfaatkan. Allah Ta‘ala berfirman: “Sungguh beruntung orang yang membersihkan diri dan mengingat nama Rabbnya lalu shalat” (QS. Al-A‘la: 14–15). Ulama menjelaskan bahwa bentuk zakat fitrah sebagai makanan lebih tepat dalam mewujudkan tujuan tersebut, karena sesuai dengan praktik Nabi ﷺ dan lebih menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok kaum fakir pada hari raya.

Karena itu, sikap suami yang membayar zakat fitrah dengan beras adalah benar, sah, dan lebih utama karena sesuai sunnah. Membayar zakat fitrah dengan uang menyelisihi praktik Nabi ﷺ menurut pendapat mayoritas ulama, meskipun ada pendapat minoritas yang membolehkannya. Jalan yang paling selamat adalah menunaikan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, dan boleh lewat memberikan uang panitia zakat untuk nantinya dibelikan makanan pokok untuk mereka bagikan. Jika ingin menambah dengan uang, maka itu dihitung sebagai sedekah tambahan, bukan sebagai pengganti zakat fitrah. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *