DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Air Masuk Saat Berkumur Tanpa Sengaja

Soal 174: Hukum Air Masuk Saat Berkumur Tanpa Sengaja

Pertanyaan

Assalamualaikum, ustaz bagaimana jika ketika kita berwudu di waktu salat subuh, dan ketika berkumur dan memasukkan air ke hidung, tak sengaja air masuk sedikit ke rongga hidung dan krn khawatir akan puasa, air itu dkluarkan kembali melalui mulut?

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Jika seseorang berwudu dalam keadaan berpuasa, lalu saat berkumur dan memasukkan air ke hidung (istinsyaq) air masuk sedikit ke rongga hidung tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. Hal ini karena masuknya air tersebut bukan disengaja.

Adapun mengeluarkan kembali air tersebut melalui mulut karena khawatir akan puasa, maka hal itu juga tidak mengapa dan tidak membatalkan puasa, selama tidak ada air yang sengaja ditelan. Yang dilarang bagi orang berpuasa adalah berlebih-lebihan dalam berkumur dan istinsyaq, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: Bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung kecuali jika engkau sedang berpuasa (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah). Hadis ini menunjukkan bahwa kehati-hatian saat puasa dianjurkan, bukan bahwa air wudu membatalkan puasa. Wallahu a’lam.
Barakallahu fikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *