Hukum Makmum Memegang Mushaf di Belakang Imam
Soal 125: Hukum Makmum Memegang Mushaf di Belakang Imam
Pertanyaan
Assalamu’alaikum
Mau tanya ustazd tentang hukum makmun yang biasa di belakang imam pada sholat tarawih memegan mushab untuk jaga jaga bacaan imam kalau terlupakan
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Hukum makmum memegang mushaf di belakang imam saat shalat Tarawih dibolehkan karena Tarawih termasuk shalat sunnah. Dalilnya dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia pernah shalat malam (qiyamul lail) dan budaknya yang bernama Dzakwan mengimaminya dengan membaca dari mushaf. (HR. al-Bukhari), dan dipahami oleh ulama sebagai dalil bolehnya membaca Al-Qur’an dari mushaf dalam shalat sunnah ketika ada kebutuhan.
Namun, kebolehan ini terikat dengan adab makmum yang diperintahkan untuk mendengarkan bacaan imam. Allah Ta‘ala berfirman: “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A‘raf: 204). Ayat ini dijadikan dalil bahwa asal tugas makmum adalah mendengar dan mengikuti imam. Karena itu, memegang mushaf hanya dibolehkan bila ada hajat, seperti untuk mengingatkan imam jika lupa, dan dilakukan seminimal mungkin agar tidak mengganggu kekhusyukan dan gerakan shalat.
Adapun pada shalat wajib, sebagian ulama menegaskan bahwa memegang mushaf bagi makmum tidak dianjurkan dan sebaiknya ditinggalkan. Jika imam keliru dalam bacaan shalat wajib, cara mengingatkannya adalah dengan tasbih atau bacaan yang disyariatkan, bukan dengan membuka mushaf. Shalat wajib dibangun di atas ketenangan, mengikuti imam, dan menjauhi kesibukan tambahan, sehingga kebolehan memegang mushaf ini khusus pada shalat sunnah seperti Tarawih dan qiyamul lail ketika ada kebutuhan. Barakallahufikum. Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
