Hukum Mendengarkan Musik Saat Puasa
Soal 126: Hukum Mendengarkan Musik Saat Puasa
Pertanyaan
assalamualaikum afwan ustadz. mendengar musik apakah dpt membatalkan/makruh puasa?
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Mendengarkan musik tidak membatalkan puasa, karena pembatal puasa terbatas pada perkara-perkara yang telah ditetapkan syariat seperti makan, minum, jima’, dan yang semakna dengannya. Mendengar suara, termasuk musik, tidak termasuk pembatal puasa, sehingga puasa tetap sah. Dalilnya, Allah berfirman tentang puasa: “Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam” (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat ini menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa berkaitan dengan masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui jalan tertentu, bukan sekadar mendengar.
Namun, hukum mendengarkan musik itu sendiri menurut banyak ulama adalah terlarang, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Mereka berdalil dengan firman Allah: “Dan di antara manusia ada yang membeli perkataan yang melalaikan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu” (QS. Luqman: 6), yang ditafsirkan oleh sejumlah sahabat sebagai nyanyian dan alat musik. Juga hadis Nabi ﷺ: “Akan ada dari umatku kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat-alat musik” (HR. al-Bukhari). Karena itu, meski tidak membatalkan puasa, mendengarkan musik termasuk perbuatan maksiat.
Apabila dilakukan saat berpuasa, mendengarkan musik tidak membatalkan puasa, tetapi dapat mengurangi pahala dan kesempurnaan puasa. Nabi ﷺ bersabda: “Puasa adalah perisai, maka apabila salah seorang dari kalian berpuasa, jangan berkata kotor dan jangan berbuat jahil” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa puasa menuntut penjagaan anggota badan dari perkara yang dilarang dan melalaikan. Karena itu, yang lebih utama bagi orang yang berpuasa adalah menjauhkan diri dari musik dan mengisi waktu dengan tilawah Al-Qur’an, dzikir, dan amal ketaatan agar pahala puasanya sempurna. Barakallahufikum. Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
