DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Keluar ke Pekarangan Masjid dan Masuk Rumah Imam saat I‘tikaf

Soal 150: Hukum Keluar ke Pekarangan Masjid dan Masuk Rumah Imam saat I‘tikaf

Pertanyaan

Tentang ‘itikaf
Apakah orang yg sedang ber’itikaf boleh keluar ke pekarangan masjid
Apakah seorang imam yg tinggal di perumahan Masjid bisa masuk ke rumahnya apabila ada kepentingan walaupun sebentar?

Jawaban

I‘tikaf adalah ibadah dengan menetap di masjid untuk beribadah kepada Allah, sehingga asalnya orang yang beri‘tikaf tidak keluar dari masjid kecuali karena kebutuhan yang dibenarkan syariat dan tidak mungkin dilakukan di dalam masjid. Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi ﷺ ketika beri‘tikaf “tidak keluar (dari masjid) kecuali untuk kebutuhan manusia” (HR. Al-Bukhari dan Muslim), seperti buang hajat, mandi dan berwudu bila tidak tersedia di masjid, atau mengambil makanan bila tidak ada yang mengantarkan.

Adapun keluar ke pekarangan masjid, patokannya bukan sekadar “halaman”, tetapi apakah area itu dihukumi bagian masjid (diwakafkan dan diniatkan sebagai bagian masjid). Jika pekarangan tersebut termasuk batas masjid yang sah, maka tidak membatalkan i‘tikaf; namun jika pekarangan itu bukan bagian masjid (sekadar tanah sekitar/akses umum/parkiran yang tidak dihukumi masjid), maka keluar ke sana tanpa kebutuhan syar‘i membatalkan i‘tikaf, karena ia telah keluar dari tempat i‘tikaf yang disyariatkan.

Untuk imam yang tinggal di perumahan masjid, sekalipun rumahnya menempel di pintu mihrab, hukumnya kembali ke status tempat: bila rumah itu rumah pribadi dan bukan bagian masjid, maka masuk ke rumah tersebut tetap dihitung keluar dari masjid dan tidak boleh dilakukan saat i‘tikaf kecuali karena kebutuhan syar‘i/darurat yang dibenarkan; sedangkan jika ruangan yang menempel itu memang bagian masjid (ruang salat/perluasan masjid), maka berpindah ke sana tidak membatalkan. Karena i‘tikaf adalah ibadah, maka wajib dijaga batasannya dan niatnya diperbarui jika hendak masuk masjid kembali. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *