Hukum I’tikaf di Masjid Tanpa Shalat Jum’at dan Kebolehan Keluar untuk Shalat Jum’at
Soal 79: Hukum I’tikaf di Masjid Tanpa Shalat Jum’at dan Kebolehan Keluar untuk Shalat Jum’at
Pertanyaan
AfwanUstadz.
Izin bertanya, bagaimana hukum i’tikaf di masjid yang belum digunakan untuk shalat Jum’at, namun sudah digunakan untuk shalat lima waktu?
Apakah peserta i’tikaf diperbolehkan keluar dari masjid tersebut untuk melaksanakan shalat Jum’at di masjid lain?
Mohon penjelasannya, Ustadz.
Jazakumullahu khayran.
Jawaban
I’tikaf sah dilaksanakan di masjid yang digunakan untuk salat lima waktu secara berjamaah, meskipun masjid tersebut belum digunakan untuk salat Jum’at. Ulama menegaskan bahwa syarat i’tikaf adalah “berdiam di masjid yang dipakai untuk salat berjamaah”, karena Allah Ta’ala berfirman: “…sedang kamu beri’tikaf di dalam masjid.” (Al‑Baqarah: 187). Ayat ini tidak membedakan antara masjid Jum’at dan masjid selain Jum’at, selama ia benar-benar masjid yang di dalamnya ditegakkan salat berjamaah.
Adapun keluar dari masjid ketika sedang beri’tikaf, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Nabi ﷺ tidak masuk rumah kecuali karena kebutuhan saat beliau beri’tikaf.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dari dalil ini, ulama membolehkan keluar untuk kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi di dalam masjid, seperti buang hajat, mandi wajib, atau keperluan lain yang tidak mungkin dilakukan di masjid, maka keluar sebentar untuk kebutuhan mendesak tidak membatalkan i’tikaf.
Karena salat Jum’at adalah kewajiban pekanan bagi laki-laki, dan masjid tempat i’tikaf tidak menyelenggarakannya, maka ulama membolehkan peserta i’tikaf keluar untuk melaksanakan salat Jum’at di masjid lain. Ini termasuk keperluan yang tidak mungkin dipenuhi di masjid tempat i’tikaf, sehingga tidak membatalkan i’tikaf. Karena perintah jumatan wajib ditaati, maka keluarnya orang yang beri’tikaf untuk menunaikan kewajiban tersebut diperbolehkan. Barakallahufikum. Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
