DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Gadai Kebun dan Sawah

Soal 385: Hukum Gadai Kebun dan Sawah

Pertanyaan

Bismillah,
Afwan izin bertanya ustadz, bagaimana hukum gadai kebun dan sawah

Jawaban

Hukum asal menggadaikan sawah atau kebun dalam Islam adalah mubah (boleh) melalui akad Ar-Rahn sebagai jaminan utang. Namun praktik di masyarakat sering menyimpang sehingga berubah menjadi haram atau riba, terutama ketika pemberi pinjaman menganggap kepemilikan lahan berpindah kepadanya. Dalam syariat, lahan yang digadaikan tetap menjadi milik penuh orang yang berutang, sehingga seluruh hasil panen tetap menjadi haknya. Setiap bentuk pinjaman yang mendatangkan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba yang diharamkan.

Kebolehan sistem gadai ini didasarkan pada Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 283 yang membolehkan adanya barang tanggungan ketika berutang, serta diperkuat oleh hadis sahih bahwa Rasulullah ﷺ pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi. Untuk menghindari praktik riba, syariat membolehkan penggabungan akad gadai dengan sewa (Ijarah) atau dengan bagi hasil pertanian (Muzara’ah). Lahan tetap berstatus sebagai jaminan, namun jika pemberi pinjaman ingin memanfaatkannya, ia wajib membayar sewa yang wajar atau berbagi hasil panen sesuai kesepakatan di awal, misalnya 50:50, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Apabila utang tidak dilunasi pada waktu yang telah disepakati, status gadai tetap tidak membuat lahan otomatis berpindah kepemilikan. Solusinya, lahan boleh dijual untuk melunasi utang, namun harus atas izin pemilik atau melalui keputusan hakim jika terjadi perselisihan. Hasil penjualan dipakai untuk menutup utang, dan jika ada kelebihan, wajib dikembalikan kepada pemilik lahan. Sebaliknya, jika hasil penjualan kurang dari jumlah utang, kekurangannya tetap menjadi tanggungan orang yang berutang.. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *