DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Membakar Sobekan Mushaf Al‑Qur’an yang Telah Rusak

Soal 386: Hukum Membakar Sobekan Mushaf Al‑Qur’an yang Telah Rusak

Pertanyaan

Bismillah mau bertanya
Bgmna hukum x membakar sobekan sobekan alquran yg jadi sampah seperti yg terjadi biasa terjdi pondok afwan

Jawaban

Sobekan mushaf Al-Qur’an yang sudah rusak, kotor, tercecer, atau tidak dapat lagi dimanfaatkan, boleh dibakar atau dikubur, selama niatnya adalah menjaga kehormatan ayat-ayat Allah yang terlantar dan menghindarkannya dari penghinaan. Praktik ini memiliki landasan dari tindakan Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu ketika menyatukan mushaf, lalu memerintahkan agar mushaf-mushaf lain yang berbeda dibakar demi menghindari perselisihan serta menjaga kemurnian Al-Qur’an. Dengan demikian, mushaf atau lembaran yang rusak dan tidak dapat diperbaiki lagi boleh dibakar sebagai bentuk pemuliaan, bukan penghinaan.

Pembakaran dilakukan hingga menjadi serpihan kecil, sampai huruf-hurufnya hilang dan tidak lagi dapat dikenali. Tidak boleh digabung dengan pembakaran sampah lainnya, melainkan dilakukan di tempat khusus untuk pembakaran mushaf. Tujuan dari proses ini adalah memastikan tidak tersisa bentuk tulisan yang dapat terinjak, tercecer, atau terhina, sehingga kehormatan ayat-ayat Allah tetap terjaga. Adapun membuang sobekan mushaf langsung ke tempat sampah tidak diperbolehkan, karena termasuk penghinaan terhadap ayat-ayat Allah. Intinya, cara yang dibenarkan adalah membakarnya hingga hilang huruf-hurufnya di tempat yang terpisah dari kotoran, atau menguburnya di tanah yang bersih dan dalam. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *