Hukum Membaca Surah Pendek bagi Makmum Masbuk pada Rakaat Ketiga dan Keempat
Soal 1: Hukum Membaca Surah Pendek bagi Makmum Masbuk pada Rakaat Ketiga dan Keempat
Pertanyaan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bismillah, Afwan kebetulan bisa bertanya sama ustadz, mau tanya ust soal masbuk shalat berjamaah (fiqh).
Q: (misal shalat Dzuhur/Ashar) Apakah saat imam sdh rakaat ketiga/empat saat kita masbuk, kita tdk perlu membaca surah pendek jg?
Syukron
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Segala puji bagi Allah Ta’ala dan selawat serta salam kita kirimkan kepada Rasulullah ﷺ dan seluruh pengikut beliau, amma ba’du:
Apabila imam memanjangkan bacaan pada rakaat ketiga dan keempat, makmum masbuk diperbolehkan membaca surah pendek setelah Al-Fatihah selama masih memiliki waktu. Jika ia hanya sempat membaca Al-Fatihah, salatnya tetap sah karena membaca surah atau ayat setelah Al-Fatihah berstatus sunnah.
Bagi makmum masbuk, membaca surah setelah Al-Fatihah pada rakaat yang dihitung sebagai rakaat pertama dan kedua dari salatnya merupakan sunnah yang dianjurkan. Namun, apabila imam telah rukuk, makmum wajib segera mengikutinya dan tidak melanjutkan bacaan. Barakallahufikum
Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
binbaz.org.sa/
islamweb.com/ar/
