Hukum Zakat Emas yang di Pegadaian
Soal 248: Hukum Zakat Emas yang di Pegadaian
Pertanyaan
Afwan usts meneruskan pertanyaan teman seumpama emas di Pegadaian apakh tetap dikeluarkan zakatx
Jawaban
Hukum zakat emas yang digadaikan (rahn), termasuk di Pegadaian, tetap wajib dizakati selama emas tersebut masih milik sah pemiliknya, mencapai nisab, dan telah berlalu satu haul. Status digadaikan tidak menghilangkan kewajiban zakat, karena kepemilikan emas itu masih utuh pada pemiliknya, hanya saja tertahan sebagai jaminan utang.
Nabi ﷺ bersabda: “Tidaklah seseorang memiliki emas atau perak lalu tidak menunaikan haknya, melainkan pada hari kiamat dibuatkan untuknya lempengan dari api neraka…” (HR. Muslim), dan ini mencakup emas yang disimpan, maupun yang sedang dirahnkan. Emas yang digadaikan tetap termasuk harta zakat karena pemiliknya masih dianggap memiliki secara sempurna (milk tam), meskipun tidak bisa memanfaatkannya sementara waktu. Karena itu, jika emas tersebut mencapai nisab (±85 gram emas murni) dan telah berlalu satu tahun hijriah, maka zakatnya wajib dikeluarkan sebesar 2,5%.
Adapun cara mengeluarkan zakatnya, jika memungkinkan maka zakat dikeluarkan dari harta lain (uang) sebesar nilai zakat emas tersebut. Jika tidak mampu, maka zakat itu tetap menjadi tanggungan hingga emas ditebus, lalu dibayarkan zakat untuk tahun-tahun yang terlewat. Utang atau gadai tidak otomatis menggugurkan zakat emas, selama emas itu sendiri masih mencapai nisab. Kaidahnya adalah: kewajiban zakat mengikuti kepemilikan harta, bukan keberadaan fisiknya di tangan pemilik. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720
