DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Shalat Jamaah Ketika Imam Lupa Salam

Soal 322: Hukum Shalat Jamaah Ketika Imam Lupa Salam

Pertanyaan

Bismillah izin bertanya ustadz kami baru saja sholat dhuhur, imamnya lupa salam tapi langsung berzikir jadi kami putuskan untuk salam sendiri, apakah sholat berjamaah nya tetap sah ?

Jawaban

Shalat berjamaah dalam kondisi tersebut pada asalnya tetap sah. Jika imam lupa mengucapkan salam lalu langsung berzikir, ini menunjukkan ia telah berpindah dari keadaan shalat tanpa menyempurnakan rukun salam. Dalam keadaan seperti ini, makmum yang menyadari kekeliruan imam boleh menyempurnakan shalatnya sendiri dengan salam, karena kewajiban makmum adalah mengikuti imam selama imam masih berada dalam shalat. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ: “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya” (HR. Bukhari dan Muslim). Ketika imam jelas telah berpindah ke zikir setelah shalat, maka tidak lagi ada kewajiban mengikuti pada saat itu.

Dalil lain yang menjadi dasar adalah peristiwa ketika Nabi ﷺ lupa menyempurnakan shalat, lalu beliau menyempurnakannya dan melakukan sujud sahwi. Dalam hadis disebutkan: “Nabi ﷺ shalat bersama kami, lalu beliau salam sebelum sempurna shalatnya, kemudian beliau menyempurnakan shalatnya dan melakukan dua kali sujud sahwi” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa lupa salam adalah kekurangan yang bisa diperbaiki, dan jika imam tidak memperbaikinya serta langsung berzikir, makmum tidak dibebani menanggung kesalahan tersebut dan boleh menyempurnakan shalatnya sendiri agar shalatnya sah.

Namun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam rincian sikap makmum. Sebagian berpendapat makmum tetap menunggu imam dan mengingatkannya, dan tidak salam sendiri kecuali yakin imam telah keluar dari shalat dengan perbuatan yang lama. Pendapat lain membolehkan makmum langsung salam sendiri ketika imam berpaling ke zikir, karena zikir tersebut adalah amalan di luar shalat dan memutus keterikatan makmum dengan imam. Berdasarkan pendapat ini, keputusan jamaah untuk salam sendiri sudah benar, dan shalat berjamaah yang telah dikerjakan tetap sah.

Adapun imam, jika ia lupa salam lalu langsung berzikir, maka shalatnya belum selesai karena salam adalah rukun yang mengakhiri shalat. Jika ia segera sadar atau diingatkan dalam waktu singkat, wajib baginya kembali menyempurnakan shalat dengan salam, dan disyariatkan sujud sahwi. Namun jika ia terus berzikir dalam waktu lama tanpa menyempurnakan salam, maka menurut sebagian ulama shalatnya pribadi batal karena meninggalkan rukun dan wajib diulang, sedangkan pendapat lain menyatakan shalatnya sah jika dianggap keluar dari shalat karena kelalaian, tetapi ia tetap wajib mengulang sebagai sikap kehati-hatian. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *