DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Qadha Puasa dalam Perbedaan Penetapan Idulfitri antara Muhammadiyah dan Pemerintah

Soal 315: Hukum Qadha Puasa dalam Perbedaan Penetapan Idulfitri antara Muhammadiyah dan Pemerintah

Pertanyaan

Bismillah,,
Afwan sbelumnya ust,, mengenai pertanyaan kami kmrin jdi pertanyaan yg lebih jelas dri temn kami ust,, ialah ia awal puasanya mengikuti muhammadiyah (metode hisab) kemudian d akhir ramadhan ia punya kalla 1 hari dan ingin mengqadha nya tpi mngikuti 1 syawal yg d tetapkn pemerintah (umum) maka ia meng qadha sehari sbelum 1 syawal (jika berbeda hari 1 syawal muhammadiyah dengn pemerintah) dan berlebaran menurut penetapan menurut pemerintah dan muhammadiyah sudh lebaran sbelumnya, bagaimana hukum nya itu ust? apakah qadha puasanya sah atau tetap menjalankn kewajiban puasa ramadhan?
Barakallahu fiik ust🙏🏻

Jawaban

Muhammadiyah pada Ramadan 1447 H menetapkan Idulfitri jatuh pada hari Jumat 20 Maret, dengan total masa puasa selama 30 hari, dimulai sejak Rabu 18 Februari hingga Kamis 19 Maret. Bagi seseorang yang telah memulai puasa pada Rabu, 18 Februari sesuai ketetapan Muhammadiyah, lalu memilih mengikuti ketetapan pemerintah yang ada kemungkinan menetapkan Idulfitri pada hari Sabtu, 21 Maret, maka ia tidak diperbolehkan berpuasa pada hari Jumat, 20 Maret. Hal ini karena menurut perhitungan Muhammadiyah, hari Jumat tersebut sudah keluar dari bulan Ramadan dan telah memasuki bulan Syawal. Jika tetap berpuasa pada hari itu, maka jumlah puasanya menjadi 31 hari, sedangkan secara syar‘i bulan Ramadan hanya berjumlah 29 atau 30 hari.

Adapun kewajiban qadha atas satu hari puasa yang tertinggal tetap harus dilaksanakan di luar bulan Ramadan. Qadha tidak boleh dilakukan pada hari Jumat tersebut karena bagi orang yang telah memulai puasa sejak Rabu, 18 Februari, hari itu telah dihukumi sebagai hari Idulfitri yang terlarang untuk berpuasa. Di sisi lain, apabila seseorang masih meyakini hari Jumat tersebut sebagai bagian dari Ramadan, ia tetap tidak berpuasa karena telah menyempurnakan puasa sejak Rabu, 18 Februari. Meskipun terdapat utang puasa, qadha tetap tidak sah dilakukan pada hari itu, sebab puasa pengganti hanya boleh dikerjakan setelah bulan Ramadan benar-benar berakhir, setelah hari lebaran. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *