Status Kemahraman Menantu
Soal 309: Status Kemahraman Menantu
Pertanyaan
Apakah termasuk Muhrim menantu perempuan dan menantu laki 2 ?
Jawaban
Menantu perempuan (istri anak) termasuk mahram bagi ayah mertua dengan mahram muabbad (selamanya), sejak akad nikah anaknya sah, baik sudah digauli atau belum, dan tidak gugur walaupun terjadi perceraian atau kematian. Dalilnya adalah firman Allah: “Dan (diharamkan atas kamu) istri-istri anak kandungmu” (QS. an-Nisa: 23). Karena itu, ayah mertua termasuk kakek mertua, boleh berinteraksi sebagaimana dengan mahramnya, dalam batas yang dibenarkan syariat, dan ia tidak boleh menikahinya selama-lamanya.
Adapun menantu laki-laki (suami anak perempuan) juga termasuk mahram bagi ibu mertua dengan mahram muabbad, sejak akad nikah anak perempuannya sah, walaupun belum terjadi hubungan suami istri. Dalilnya adalah firman Allah: “Dan (diharamkan atas kamu) ibu-ibu istrimu” (QS. an-Nisa: 23). Para ulama menjelaskan bahwa ibu, nenek, semuanya menjadi mahram bagi suami anak perempuannya, sehingga tidak ada kewajiban berhijab di hadapannya sebagaimana terhadap lelaki asing, selama aman dari fitnah.
Kemahraman karena pernikahan ini disebut mushaharah, dan hukumnya sama kuatnya dengan kemahraman nasab dalam hal larangan menikah dan bolehnya safar bersama serta gugurnya hukum khalwat. Karena status tersebut, maka diperbolehkan bagi mereka untuk saling bersalaman serta menampakkan perhiasan atau bagian tubuh yang biasa terlihat di dalam rumah, seperti rambut, leher, tangan sampai siku, dan kaki sampai betis. Adapun bagian tubuh yang bersifat privasi maka hendaknya dihindari karena khusus hanya untuk suami istri saja. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720
