DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Mengalihkan Sisa Dana Kegiatan ke Kegiatan Lain

Soal 308: Hukum Mengalihkan Sisa Dana Kegiatan ke Kegiatan Lain

Pertanyaan

Assalamualaykum ust. Mau konsultasi ust ttg dana… ini ada sisa dana kegiatan, bila dialihkan utk donasi ke kegiatan lain apa bsa ust?
Sisa dana porsani. Mau dialihkan ke rumah dusun tarbiyah stiba

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Pada asalnya, dana yang terkumpul untuk suatu kegiatan tertentu adalah amanah yang wajib digunakan sesuai dengan tujuan awal pengumpulan dana tersebut. Para ulama menjelaskan bahwa harta amanah tidak boleh dialihkan ke tujuan lain kecuali dengan izin pihak yang memberikan amanah atau pihak yang mewakili mereka. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisa: 58). Ayat ini menunjukkan kewajiban menjaga amanah sesuai peruntukannya dan tidak mengubahnya tanpa hak.

Namun, jika kegiatan telah selesai dan masih terdapat sisa dana, maka perlu dilihat apakah para donatur sejak awal memberikan izin umum (izhnu ‘am) untuk penggunaan dana pada kemaslahatan sejenis, atau ada kebiasaan yang dipahami bersama bahwa sisa dana boleh dialihkan ke kegiatan dakwah atau sosial lain yang serupa. Dalam kondisi seperti ini, pengalihan dana ke rumah Dusun Tarbiyah STIBA dibolehkan karena masih dalam koridor kebaikan dan dakwah. Hal ini sejalan dengan kaidah bahwa niat orang yang memberi dana dan maslahat kaum muslimin harus dijaga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh para ulama), yang menunjukkan kewajiban menepati kesepakatan dan pemahaman awal.

Adapun jika tidak ada izin umum dan tidak ada persetujuan dari para donatur, maka yang lebih hati-hati adalah meminta izin mereka atau mengembalikan sisa dana tersebut, karena keluar dari khilaf dan menjaga amanah lebih utama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Dengan demikian, jika sisa dana Porsani dialihkan ke rumah Dusun Tarbiyah STIBA setelah ada izin atau pemahaman yang sah dari para donatur, maka hal itu dibolehkan dan bernilai kebaikan; namun tanpa izin, maka tidak dibenarkan. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *