DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Bersentuhan Laki-Laki dan Perempuan Bukan Mahram serta Kaitannya dengan Wudhu

Soal 305: Hukum Bersentuhan Laki-Laki dan Perempuan Bukan Mahram serta Kaitannya dengan Wudhu

Pertanyaan

Pertanyaan kedua saya, ktika kita sudah wudhu, scra tidak sngaja kita bersentuhan dngn lawan jenis yang bukan mahram kita, apakah wdhu kita btal atau tdk ?

Jawaban

Bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa sengaja hukumnya dimaafkan karena terjadi tanpa niat, sedangkan jika dilakukan dengan sengaja maka termasuk perbuatan yang berdosa. Nabi ﷺ bersabda: “Sungguh jika kepala seseorang ditusuk dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. At-Tabarani). Hadis ini menunjukkan kerasnya larangan menyentuh wanita yang bukan mahram secara sengaja.

Adapun hukum bersentuhan dalam keadaan berwudhu adalah pembahasan yang berbeda dari sisi dosa dan tidaknya. Dalam masalah batal atau tidaknya wudhu, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak, baik dengan syahwat maupun tidak. Sebagian ulama lainnya berpendapat batal jika disertai syahwat, dan tidak batal jika tanpa syahwat. Sementara pendapat yang lain menyatakan bahwa sentuhan tidak membatalkan wudhu sama sekali, baik dengan syahwat maupun tidak. Pembahasan ini sering disebut dalam konteks suami istri, namun secara hukum bisa diqiyaskan pada selain mahram karena yang dibahas adalah batal atau tidaknya wudhu, bukan hukum dosa sentuhannya.

Perbedaan pendapat ini berangkat dari penafsiran firman Allah dalam QS. An-Nisa: 43: “أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ” (atau kalian lamas perempuan). Ulama yang berpendapat batal memahami kata lamasa sebagai sekadar menyentuh. Ulama yang mensyaratkan syahwat memahami bahwa lafaz tersebut menunjukkan sentuhan yang lebih dari sekadar menyentuh biasa. Adapun ulama yang berpendapat tidak batal memahami makna ayat tersebut sebagai jimak. Pendapat ini dikuatkan oleh hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi ﷺ pernah mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu lagi (HR. Abu Dawud dan Ahmad), serta hadis Aisyah yang lain bahwa ketika beliau tidur di depan Nabi ﷺ lalu kakinya tersentuh saat beliau sujud, Nabi ﷺ tetap melanjutkan shalatnya (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa sekadar sentuhan tidak otomatis membatalkan wudhu, meskipun tetap menghormati adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *