DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Ilustrasi Digital dan Edit Foto Wajah Manusia

Soal 37: Hukum Ilustrasi Digital dan Edit Foto Wajah Manusia

Pertanyaan

Afwan ustadz, izin bertanya. Apakah gambar ilustrasi digital—yang menyerupai wajah manusia namun bukan foto asli—termasuk dalam gambar yang terlarang, ataukah dibolehkan dalam syariat?

Jawaban

Menggambar ilustrasi digital secara langsung yang menampilkan makhluk bernyawa secara lengkap, baik melalui tablet, aplikasi desain, maupun alat grafis lainnya termasuk dalam kategori membuat gambar makhluk hidup dengan menggunakan tangan, dan ini terlarang. Meskipun medianya digital, hakikatnya tetap pembuatan bentuk baru yang menyerupai ciptaan Allah. Karena itu, selama bentuknya jelas dan utuh, hukumnya tidak dibolehkan, sedangkan ilustrasi yang tidak lengkap atau tidak menyerupai makhluk hidup nyata maka tidak mengapa.

Adapun ilustrasi digital yang berasal dari foto kamera awalnya kemudian diedit hingga tampak seperti lukisan, kartun, sketsa, atau efek artistik lainnya, hukumnya mengikuti hukum foto asli: mubah pada asalnya. Foto merupakan penangkapan bayangan melalui alat, bukan pembuatan bentuk makhluk hidup dari nol. Perubahan tampilan melalui editing tidak mengubah hakikat foto tersebut, sehingga tetap dibolehkan selama tidak terdapat unsur haram seperti aurat, penghinaan, atau tujuan maksiat.

Sementara itu, menggambar kartun makhluk bernyawa, baik di kertas maupun media digital, termasuk dalam larangan bila bentuknya lengkap dan jelas menyerupai makhluk hidup. Kartun yang tidak utuh, tidak sempurna, atau tidak menyerupai makhluk hidup nyata masuk kategori yang dikecualikan dan tidak termasuk larangan. Dasarnya adalah hadis yang melarang pembuatan gambar makhluk bernyawa, di mana hukumnya berlaku selama bentuknya memenuhi sifat peniruan terhadap ciptaan Allah.

Untuk penggunaan AI, apabila AI menciptakan wajah baru dari nol termasuk memasangkan wajah seseorang tanpa izinnya maka hukumnya sama seperti menggambar makhluk bernyawa secara langsung, sehingga termasuk dalam larangan selama bentuknya jelas dan utuh menyerupai ciptaan Allah. Adapun jika AI hanya mengolah foto asli, seperti meningkatkan kualitas, mengubah gaya gambar, atau menambahkan efek tertentu, maka hukumnya mengikuti hukum foto, yaitu mubah selama tidak mengandung unsur keharaman pada gambar maupun tujuan penggunaannya. Barakallahufikum

Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang

Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *