DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Wanita Haid Menyentuh Mushaf Perjuz Terjemahan

Soal 39: Hukum Wanita Haid Menyentuh Mushaf Perjuz Terjemahan

Pertanyaan

Apakah quran yg perjuz itu yg ada artinya, termasuk kategori Quran yg TDK bisa disentuh wanita haid

Jawaban

Wanita haid dilarang menyentuh Mushaf Qur’an yang hanya berisi teks Arab ayat-ayat Al-Qur’an secara langsung. Hal ini berdasarkan firman Allah: “Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al-Wāqi‘ah: 79), serta sabda Nabi ﷺ: “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.” Kedua dalil ini menjadi dasar mayoritas ulama bahwa mushaf murni harus dihormati dengan tidak disentuh dalam keadaan hadas besar, termasuk haid.

Namun, apabila mushaf tersebut sudah dicampur dengan terjemahan, tafsir, atau penjelasan yang porsinya lebih dominan daripada teks Arab ayat, maka statusnya berubah menjadi kitab terjemahan atau kitab tafsir, bukan Mushaf murni. Kitab tafsir tidak mengikuti hukum ketat mushaf, sehingga wanita haid diperbolehkan menyentuhnya, karena yang disentuh bukan ayat Al-Qur’an secara langsung melainkan penjelasannya.

Apabila seorang wanita haid harus menyentuh mushaf murni karena kebutuhan, seperti mengajar atau mengoreksi, ulama memberikan keringanan dengan syarat menggunakan penghalang, seperti sarung tangan, kain, atau pembatas lain sehingga tangan tidak menyentuh mushaf secara langsung. Pendapat ini dianggap kuat karena tetap menjaga kehormatan mushaf sambil memberi kemudahan ketika situasi mendesak. Barakallahufikum

Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang

Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *