Hukum Memotong atau Menipiskan Janggut
Soal 42: Hukum Memotong atau Menipiskan Janggut
Pertanyaan
Assalamualaikum izin bertnya ustadz apa hukum yg memotong/menipiskan janggut?
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Memotong atau menipiskan janggut pada dasarnya dilarang dalam syariat, karena Nabi ﷺ memerintahkan untuk membiarkan janggut. Dalam hadis “Selisihilah orang-orang musyrik: panjangkanlah janggut dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim). Perintah dalam hadis ini menunjukkan bahwa asal hukum janggut adalah dibiarkan tumbuh, bukan dipangkas atau ditipiskan.
Ulama menjelaskan bahwa perintah “membiarkan” janggut berarti tidak menyentuhnya, sehingga mencukur atau menipiskannya termasuk pelanggaran terhadap perintah tersebut. Dalil lain adalah hadis Nabi ﷺ: “Potonglah kumis dan biarkan janggut, dan berbedalah kalian dari Majusi.” (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa “membiarkan” janggut adalah bagian dari syiar dan identitas umat Islam. Karena itu, banyak ulama menyatakan bahwa menipiskan, membentuk, atau mencukur janggut termasuk perbuatan yang tidak dibenarkan.
Sebagian ulama memandang apabila janggut tumbuh sangat panjang hingga menimbulkan kesulitan, sehingga dibolehkan memotong bagian yang berlebihan tanpa menghilangkan bentuk asal janggut. Mereka berdalil dengan riwayat bahwa ada sahabat radhiyallahu ‘anhu memotong janggut yang melebihi segenggam ketika haji dan itu adalah ijtihad beliau. Namun tetap yang menjadi acuan utama adalah perintah dan praktik Rasulullah ﷺ. Adapun menipiskan janggut demi penampilan atau membentuknya, mayoritas ulama menegaskan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan. Karena itu, hukum asal dalam masalah ini adalah membiarkan janggut tumbuh sebagaimana adanya.
Nabi ﷺ dikenal memiliki jenggot yang lebat dan panjang, hingga para sahabat radhiyallahu ‘anhum dapat melihat gerakannya saat beliau membaca Al‑Qur’an dalam shalat-shalat sirriyyah (seperti Zuhur dan Asar), meskipun bacaan itu tidak dikeraskan. Dalam sebuah hadis sahih disebutkan bahwa “Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Aku mengetahui bacaan Nabi ﷺ dalam shalat sirriyyah dari gerakan jenggot beliau.” (HR Al Bukhari). Barakallahufikum
Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
