DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah

Soal 44: Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah

Pertanyaan

Bismillah..Afwan bertanya ustadz masalah waktu membayar Zakat fitrah..Apakah zakat fitrah dianjurkan dibayar menjelang Hari Raya ustadz atau bisa petengahn Ramadhan?

Jawaban

Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum shalat ‘Id, dan itulah waktu yang paling utama, boleh sehari atau dua hari sebelum Hari Raya. Hal ini berdasarkan hadits sahih dari Ibn ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Rasulullah ﷺ memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum manusia keluar untuk melaksanakan shalat (‘Id).” (HR. Bukhari).

Namun, sebagian ulama juga menjelaskan bahwa boleh membayar zakat fitrah sejak awal atau pertengahan Ramadan, apabila ada kebutuhan seperti sulitnya distribusi atau penyaluran kepada fakir miskin. Karena zakat fitrah termasuk shadaqah yang tujuan utamanya adalah membantu kaum fakir sebelum Hari Raya, dan sahabat seperti Ibn ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah membayarnya sehari atau dua hari sebelum ‘Id, menunjukkan bahwa waktu sebelum itu termasuk kategori jawaz (boleh) dan bukan waktu utama.

Mengakhirkan zakat fitrah hingga setelah shalat Idul Fitri tidak diperbolehkan karena zakat fitrah ditetapkan sebagai “pembersih bagi orang yang berpuasa dan makanan bagi orang miskin” (HR. Abu Dawud), sehingga bila dibayar setelah shalat ‘Id, ia tidak lagi sah sebagai zakat dan berubah menjadi sedekah biasa; penundaannya juga menyebabkan dosa karena menyelisihi perintah Nabi ﷺ untuk menunaikannya, namun tidak ada kaffarah khusus, yang diwajibkan hanyalah bertaubat dan tetap menyalurkannya kepada fakir miskin. Barakallahufikum

Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang

Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *