Hukum Menggabungkan Cara Pembayaran Fidyah
Soal 281: Hukum Menggabungkan Cara Pembayaran Fidyah
Pertanyaan
Bismillah..
Apakah boleh setelah bayar fidya orng tua 16 hari dgn makanan jadi, selebihnya sampai malam takbir nanti dibayar dngan beras dan ayam saja?
Jawaban
Fidyah orang tua yang tidak mampu berpuasa boleh dikeluarkan dengan bentuk makanan siap santap pada sebagian hari, dan pada hari lainnya dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras disertai lauk, ayam dan semisalnya, karena yang diwajibkan syariat adalah “memberi makan orang miskin”, bukan satu bentuk teknis tertentu. Allah Ta‘ala berfirman: “Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184). Dalam praktik para sahabat, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika sudah tua pernah memberi makan orang miskin dengan roti dan daging sebagai fidyah puasa (HR. Bukhari no. 4505).
Tidak disyaratkan fidyah harus satu jenis atau satu cara dari awal sampai akhir. Jika sudah dibayarkan 16 hari dengan makanan matang, lalu sisanya dibayarkan dengan beras dan ayam, hal itu tetap mencukupi selama kadar makanan tersebut satu porsi makanan yang layak bagi orang miskin per hari, dan berasal dari makanan pokok yang umum di negeri tersebut. Fidyah boleh berupa makanan matang atau makanan mentah (bahan pokok), dan keduanya sah selama maknanya benar-benar “memberi makan”. Untuk soal berkaitan bisa merujuk ke nomor soal 21, 22, 50, 61, 95, 179, 215, 228, 246, dan 273. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
