DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Meniru Karya Orang Lain

Soal 58: Hukum Meniru Karya Orang Lain

Pertanyaan

Tanya ustad, Apa hukumnya meniru karya orang lain tanpa minta izin pemiliknya biasa istilah
ATM = Amati, Tiru, Modifikasi ☺️ Krn biasanya kita mengambil Inspirasi dari dia

Jawaban

Dalam Islam, meniru karya orang lain tanpa izin termasuk pelanggaran hak milik. Syariat menegaskan bahwa harta dan hak seseorang tidak boleh diambil kecuali dengan kerelaannya. Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak halal harta seorang muslim diambil kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR. Ahmad). Ulama memasukkan hak cipta dan hasil karya dalam kategori harta yang dilindungi, karena ia memiliki nilai manfaat dan ekonomi. Maka jika seseorang meniru karya secara utuh tanpa izin, hal itu termasuk bentuk kedzaliman dan memakan hak orang lain.

Namun, mengambil inspirasi dari ide umum tanpa menyalin bentuk aslinya diperbolehkan. Selama seseorang hanya mengamati, lalu mengembangkan karya baru dengan usaha sendiri, maka ini termasuk ijtihad kreatif yang dibolehkan dalam syariat. Selama tidak mengandung pelanggaran hak atau meniru secara langsung, maka selama modifikasi tersebut menghasilkan karya baru, bukan penjiplakan, hukum ATM menjadi mubah. Semakin besar unsur kreativitas dan usaha pribadi, semakin jauh dari kategori pelanggaran hak cipta. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *