DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Membayar Jalur Khusus untuk Mempercepat Proses Sertifikat Tanah

Soal 64: Hukum Membayar Jalur Khusus untuk Mempercepat Proses Sertifikat Tanah

Pertanyaan

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wa Barakaatuh
Afwan ustadz di instansi negara dalam hal ini kantor pertanahan ada 2 opsi dalam pengurusan sertifikat,
1.Jalur umum pembayarannya terjangkau tapi terbitnya TDK ada kejelasan bahkan bertahun-tahun baru bisa terbit
2.Jalur khusus pembayaran mahal tapi mudah di proses dan cepat keluar.
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya melalui jalur yg ke 2 ?

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Secara umum, apabila seseorang membayar untuk mempercepat proses yang seharusnya berjalan dengan antrean normal, maka hal itu termasuk bentuk risywah (suap) yang dilarang dalam syariat. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ: “Allah melaknat penyuap dan penerima suap.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Larangan ini muncul karena pembayaran tersebut menyebabkan ketidakadilan, mendahulukan orang tertentu atas hak orang lain, serta merusak amanah jabatan.

Namun, Ulama menjelaskan bahwa jika pembayaran tersebut adalah jenis biaya resmi yang ditetapkan oleh instansi secara legal, misalnya layanan prioritas yang memang dibuka secara umum dan bukan diberikan kepada oknum tertentu, maka itu tidak termasuk suap. Selama sistem itu transparan, tidak merugikan antrean orang lain, dan tidak melibatkan petugas yang meminta atau menerima uang secara pribadi, maka hukumnya boleh karena termasuk biaya layanan, bukan suap. Kaidahnya: “Segala sesuatu kembali kepada halal dan haramnya cara serta tujuannya.”

Adapun bila pembayaran itu diberikan diam-diam kepada pegawai tertentu agar memproses lebih cepat, padahal tidak ada aturan resmi tentang layanan cepat, maka hukumnya haram karena termasuk suap yang memberikan hak kepada seseorang dengan cara tidak benar. Jadi, hukumnya kembali kepada apakah pembayaran itu resmi dan terbuka, ataukah merupakan pemberian tersembunyi untuk mempengaruhi petugas. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *