DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Penggunaan Pasta Gigi dan Obat Kumur Saat Puasa

Soal 65: Hukum Penggunaan Pasta Gigi dan Obat Kumur Saat Puasa

Pertanyaan

Bismillah
Afwan ustadz
Hukum memakai pasta gigi(odol), obat kumur disaat puasa??

Jawaban

Penggunaan pasta gigi ketika berpuasa hukumnya boleh selama tidak ada yang masuk ke tenggorokan. Ulama mengqiyaskan hal ini dengan bersiwak, yang tetap dianjurkan untuk orang berpuasa. Selama seseorang berhati‑hati dan tidak menelan, maka puasanya tetap sah, namun dianjurkan untuk menunda penggunaan pasta gigi ke malam hari karena sifatnya yang kuat dan mudah terbawa air liur.

Penggunaan obat kumur atau cairan pembersih mulut juga diperbolehkan bagi orang yang berpuasa dengan syarat tidak ada yang ditelan. Dalilnya adalah bahwa berkumur (madmadah) ketika berwudu tidak membatalkan puasa, karena Nabi ﷺ tetap melakukannya dalam wudu. Hanya saja beliau bersabda: “Bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (menghirup air), kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi). Ini menunjukkan bahwa berkumur itu sendiri tidak membatalkan, tetapi dianjurkan untuk tidak berlebihan agar tidak ada yang masuk ke tenggorokan.

Ulama menganjurkan kehati-hatian secara umum. Jika seseorang khawatir air atau bahan dari obat kumur atau pasta gigi masuk ke tenggorokan, maka lebih aman menghindarinya pada siang hari. Kaidah fikih yang digunakan adalah: sesuatu yang masuk ke perut tanpa disengaja tidak membatalkan puasa, sedangkan yang membatalkan adalah makanan atau minuman yang masuk dengan sengaja. Karena itu, siapa yang menggunakan obat kumur atau pasta gigi lalu berhati-hati, maka puasanya tetap sah. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *