DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Membaca Al-Qur’an Bagi Orang yang Memakai Popok Karena Kencing Tidak Tertahan

Soal 128: Hukum Membaca Al-Qur’an Bagi Orang yang Memakai Popok Karena Kencing Tidak Tertahan

Pertanyaan

Bismillah
Ada yg bertanya ustad.. bgmn hukum nya membaca Al Qur’an sementara harus pakai popok Krn bermasalah dng maaf (kencing) nya

Jawaban

Membaca Al-Qur’an bagi orang yang mengalami keluarnya kencing keseringan dan harus memakai popok hukumnya boleh dan sah. Keadaan ini termasuk uzur syar‘i, dan najis yang keluar tanpa bisa dikendalikan tidak menghalangi seseorang dari tilawah, dzikir, dan doa. Allah berfirman: “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At-Taghabun: 16), dan firman-Nya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286). Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban dan larangan disesuaikan dengan kemampuan, sehingga uzur tidak menghalangi ibadah yang mampu dilakukan.

Adapun menyentuh mushaf, maka hukum asalnya disyaratkan suci dari hadats, sebagaimana firman Allah: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al-Waqi‘ah: 79), dan sabda Nabi ﷺ: “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci” (HR. Malik dan lainnya). Namun bagi orang yang mengalami hadats terus-menerus, jika sulit menjaga wudhu, maka diperbolehkan membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, seperti membaca dari hafalan, melalui HP, atau dengan perantara alas, karena kebutuhan dan uzur yang diakui syariat.

Orang yang memakai popok karena tidak bisa menahan kencing tetap dianjurkan membaca Al-Qur’an dan tidak meninggalkannya. Selama telah berusaha membersihkan diri dan berwudhu sesuai kemampuannya, ibadahnya sah dan berpahala. Bahkan kesulitan yang menyertai uzur tersebut menjadi sebab tambahan pahala. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *